Tulis & Tekan Enter
images

Suasana di rumah almarhum korban meninggal dunia akibat ditikam pelaku HG yang telah berhasil diamankan petugas tak lama setelah kejadian pembunuhan tersebut.

Tersinggung Ditegur Dengan Nada Penuh Amarah, Alasan Pembunuhan di Sangkulirang

KaltimKita.com, SANGKULIRANG - Tak membutuhkan waktu lama kurang dari 1 × 24 jam, akhirnya tersangka pelaku penikaman HG (44) terhadap korban almarhum BRN (50) dapat ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Sangkulirang disaat hari yang sama Kamis (3/12) 2020. Penangkapan pelaku HG, dibenarkan oleh Kapolsek Sankulirang Iptu Damiatus Jelatu.

“Tak lama akhirnya kami berhasil menangkap tersangka pelaku pembununhan terhadap korban almarhum BRN di hari kejadian yang sama, kami hanya membutuhkan 2 jam saja saat menangkap tersangkanya,” terang kapolsek Sangkulirang.

”Saat kami periksa mendalam, tersangka HG tak mengelak dan mengakui atas kasus penganianyaan disertai penikaman sehingga menyebabkan nyawa korban melayang,”jelas Kapolsek Iptu Damatius.

Lantas darimana HG bisa mendapatkan sebilah sajam? Masih menurut Kapolsek Sangkulirang, karena pelaku saat kemana-mana membawa sajamnya yang diselipkan pada celananya.

Dari keterangan pelaku, awal mulanya pemicu terjadinya pembunuhan atas nama almarhum BRN, sebenarnya tersangka pelaku ini berkerja sebagai serabutan bahkan pelaku saat itu sedang mengecat.

Saat asyik-asyik konsentrasi pada proses pengerjaan pengecatan, tiba-tiba saja korban mendadak memakinya dengan perkataan “kurang ajar kamu”. Tak cukup sampai disitu saja makian terus diucapkan dan pada akhirnya menyinggung pelaku.

Karena hal tersebut, pelaku langsung kesal dengan gelap mata mengeluarkan sajam yang terselip dicelananya untuk menusuk korban di leher sebanyak dua kali.

“Sebenarnya saat korban terkena tikaman dua kali, sempat minta tolong. Tapi nyawanya tidak terlesamatkan,” ungkap Kapolsek Iptu Damatius berdasarkan keterangan tersangka pelaku HG.

Kapolsek Iptu Damatius menjelaskan adapun posisi tersangka saat ini oleh pihak Polsek Sangkulirang telah diserahkan ke Polres Kutim.

“Dipastikan pasal yang dikenakan bisa saja berlapis. Diantaranya pasal 338 KUHP,” kata Iptu Damatius.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Damatius menambahkan selanjutnya pasal kedua yang disangkakan yaitu atas kepemilikan sajam dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar