Kaltimkita.com, BERAU – Kasus penemuan mayat wanita di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai beberapa waktu lalu akhirnya mendapat titik terang.
Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai, korban memiliki memar yang diduga karena dicekik.
Dari penyelidikan kepolisian, pelaku pun berhasil diamankan, yakni seorang pria berinisial Y (22). “Kami dari Polres Berau bersama Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku di Jalan Poros Kutai Kartanegara-Samarinda pada Sabtu, 30 September 2023,” kata Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, Senin (2/10/2023).
Dia melanjutkan, tersangka saat itu hendak melarikan diri menggunakan kapal di Samarinda. "Tersangka langsung dibawa ke Polda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan, tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka karena tersulut emosi.
Ia yang saat itu dalam pengaruh alkohol, tidak terima ditegur oleh korban saat melakukan pesta minuman keras atau miras.
“Korban dan tersangka ini merupakan tetangga di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Marsma Iswahyudi, Gang Murai, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur,” bebernya.
Karena merasa tidak terima itulah, pelaku akhirnya naik pitam dan mencekik korban hingga tewas. “Tak ada kekerasan seksual, tersangka setelah membunuh kemudian membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor,” tuturnya.
Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut, apakah melakukan aksinya sendiri atau ada orang lain yang terlibat. “Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami,” pungkasnya.
Terhadap pelaku, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (an)