Tulis & Tekan Enter
images

Hasbullah Helmi

Tidak Berlaku Surut, Disdukcapil Balikpapan Mulai Terapkan Aturan Nama Minimal Dua Kata

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang disahkan pada 21 April 2022 lalu, maka penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP maupun dokumen pencatatan sipil lainnya diharuskan minimal 2 kata. Atau maksimal 60 karakter termasuk spasi.

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan pun mulai menerapkan aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi menambahkan, dalam aturan tersebut juga penulisan nama tidak boleh disingkat.

 “Iya, sudah mulai diberlakukan. Itu (Peraturan) untuk anak yang baru lahir. Saya sudah menginstruksikan kalau ada bayi lahir dan namanya dicatatkan tidak sesuai aturan baru itu maka pengajuannya ditolak,” Kata Hasbullah Helmi melalui sambungan telepon, Senin (23/5/2022).

 Selanjutnya, dia menyarankan warga yang mengajukan pencatatan dokumen kependudukan bagi anggota baru keluarganya, agar namanya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

 "Untuk nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama. Kemudian tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," ucapnya.

 “Aturan ini tidak berlaku untuk yang sudah punya 1 nama saja jadi tidak berlaku surut. Aturan ini buat yang baru lahir dan buat akta kelahiran,” imbuh Helmi sapaan akrabnya. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan :

  1. wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.
  2. jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; 
  3. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  4. nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
  5. tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
  6. dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (bie)

TAG

Tinggalkan Komentar