Tulis & Tekan Enter
images

Tim Macan Satreskrim Polres Kutim Obok-Obok Lokasi Judi, Garuk Dua Tersangka

KaltimKita.com, KAUBUN – Adanya informasi masyarakat terkait maraknya aksi Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti perjudian di kawasan Jalan Sungai Durian SP1 Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutim.

Langsung ditindaklanjuti Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim)  yang berhasil mengungkapkan kasus hukum pekat berupa aksi perjudian dari hasil penyelidikan dan penggerebekan di lokasi judi tersebut. Tim Macan Satreskrim Polres Kutim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kutim Kutim AKP Abdul Rauf  yang turut didampingi Kanit Jatanras Ipda Wirawan Trisnadi  mengamankan pelaku judi yang terdiri dari tersangka Latip (52), satu pemain judi lainnya Bani (49).

 Atas keberhasilan penangkapan dua tersangka judi Latif dan Bani maka proses pengungkapan alur kronologisnya disampaikan secara langsung oleh Ipda Rauf melalui gelaran konfrensi pers, di Mapolres Kutim pada Minggu (16/8/2020).

Rauf -sapaannya menegaskan yang mana tersangka Latip merupakan residivis kambuhan yang bersangkutan pernah menghadapi dan menjalani kasus yang sama di tahun 2016 silam.

“Yang mana saat penggerebekan arena perjudian di sebuah lokasi perkebunan memang saat anggota kami mengintai dari kejauhan terdapat banyak sekali para penjudi yang asyik melakukan permainan haram tersebut. Tanpa membuang waktu tak mau buruan lepas akhirnya Tim Macan langsung merangsek masuk ke arena judi,” beber Kasat Reskrim Polres Kutim.

 Setelah berhasil masuk ke pusat perjudian  tersebut, ketika mengetahui Tim Macan Satreskrim Polres Kutim membubarkan perjudian  tampak para pemain tunggang langgang mengambil langkah “kaki seribu” alias kabur, mengingat juga jumlah personil Tim Macan Satreskrim Polres Kutim kala itu terbatas dan hanya berhasil mengamankan kedua tersangka Latip dan Bani.

 Adapun alasan kedua tersangka saat dibekuk petugas dari lokasi perjudian baik Latip bersama Bani keduanya terpaksa melakukan permainan judi karena terdesak akan himpitan ekonomi.

 Rauf menambahkan bersama dua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu tersangka Latip dan Bani tim Macan Satreskrim Polres Kutim berhasil juga mengamankan barang bukti :

 a. 73 (Tujuh Puluh Tiga) lembar Uang tunai pecahan Rp.100.000 dengan jumlah sebesar Rp.7.300.000,-, b. 26 (Dua Puluh Enam) lembar Uang tunai pecahan Rp.50.000 dengan jumlah sebesar Rp.1.300.000. c. 18 (Delapan Belas) lembar Uang tunai pecahan Rp.20.000 dengan jumlah sebesar Rp.360.000. d. 31 (Tiga Puluh Satu) lembar Uang tunai pecahan Rp.10.000 dengan jumlah sebesar Rp.310.000. e. 8 (Delapan) lembar Uang tunai pecahan Rp.5.000 dengan jumlah sebesar Rp.40.000,- Total: 9.310.000. f. 1 (satu) buah piring kaca warna putih. g. 7 (tujuh) biji dadu warna putih. h. 12 (dua belas) biji dadu warna hitam. i. 4 (empat) buah tutup mangkok dadu warna hitam. j. 1 (satu) lembar lapak / karpet dadu. k. 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam. l. 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam. m. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah. n. 1 (satu) buah tas selempang merk CRESSIDA warna cokelat. o. 1 (satu) buah tas selempang merk REI warna hitam. p. 2 (dua) buah tas kecil / dompet warna biru. q. 1 (satu) buah buku catatan kecil

 Rauf menuturkan atas perbuatan kurang terpuji  kedua tersangka Latip dan Bani di kenakan UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 25 juta rupiah. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//