Tulis & Tekan Enter
images

Sia-sia saja membuang tas warna hitam berisi sabu seberat 11,17 gram, tsk HA tetap diciduk tim opsnal sergap narkotika Polsek Muara Bengkal lengkap dengan barang buktinya.

Tim Opsnal Narkotika Polsek Muara Bengkal Amankan Sabu Seberat 11,17 Gram

KaltimKita.com, SANGATTA -  Kapolres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Welly Djatmoko SH SIK MSi langsung gas pol dalam giat aksi bersih-bersih demu memutus mata rantai sindikat jaringan peredaran narkotika beserta penyalahgunanya.

Untuk itu AKBP Welly Djatmoko terus mengintruksikan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu MP Rachmawan dalam meningkatkan kewaspadaanya baik melalui jalur lintas di 18 kecamatan yang tersebar pada Kabupaten Kutai Timur terutama untuk membekuk baik pelaku jaringan gembong bandar narkotika internasional, antar daerah, kurir hingga kepada para pemadat (penyalahguna) narkotika.

Seperti keberhasilan pihak Polsek Muara Bengkal yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini dipertegas melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Rachmawan dibawah koordinasi Kapolsek Muara Bengkal AKP Febriadi S Muaybuay, S.I.K bersama tim buru sergapnya di mapolsek.

Dimana diketahui melalui laporan masyarakat tepatnya di Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur didapati gerak-gerik mencurigakan dan terindikasi sering melakukan transaksi bisnis haram narkotika.

Ya berdasarkan laporan masyarakat, kemudian pihaknya Minggu (21/2) 2021 melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Saat akan menangkap pengedar narkotika “sabu-sabu” di jalan Pemilu Gang Manggis Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal.

Rupanya,  bersamaan dengan kedatangan tim buser Muara Bengkal nampak seorang pria yang gugup (grogi) ketika mengetahui dirinya akan ditangkap dan reflek mencoba menghilangkan barang bukti paketan sabu yang tersimpan dalam tas warna hitam dengan melemparnya ke arah semak-semak.

Tangkapan barang bukti luar biasa "fantastis" tim opsnal sergap narkotika Polsek Muara Bengkal berkoordinasi dengan Polres Kutim.

”Tersangka mau mengelabui tim dengan buang ke semak-semak,“ beber Kasat Resnarkoba Iptu Rachmawan mewakili Kapolsek Muara Bengkal AKP Febriadi pada keterangan rilis melalui media online KaltimKita.com.

Iptu Rachmawan mengungkapkan saat tersangka yang diketahui berinisial  HA (35) berupaya melempar barang bukti dagang haram sabu, pandangan petugas fokus dan tajam telah mengetahui dilemparnya barang bukti ke semak- semak. “Jangan bergerak, ayo apa isi tas hitamu itu? Yang dibuang sabukan? Jangan mencoba membohongi kami yah? Itu sabu-kan yang kamu buang...ayo cepat pungut (ambil) kembali sabu itu,” tutur Kasat Resnarkoba ketika menggambarkan prosesi penangkapan tersangka di tkp.

Tak bisa mengelak lagi, akhirnya HA menuruti perintah petugas kembali mengambil tas hitamnya yang telah diketahui petugas berisi  sabu yang sempat dibuangnya tadi. “Kemudian jajaran unit sergap narkotika Polsek Muara Bengkal, setelah tas hitam diambil oleh tsk, dengan cepat polisi memastikan kembali apakahbenar didalam tas itu sabu,” imbuh Iptu Rachmawan 

Ya dari tangan tersangka didapat satu buah sendok takar, satu gunting warna oranye, sebuah Spidol warna putih,  Uang sebesar Rp 700 Ribu, 1  unit HP XIAOMI warna Silver serta satu buah kotak kaca mata warna navy yang didalamnya berisi  26  poket Narkotika jenis sabu dengan berat 11, 17 gram.

“Setelah mendapati cukup bukti, Ha langsung digeladang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut guna pengembangannya,” ulas Iptu Rachmawan kembali.

Iptu Rachmawan menegaskan tsk pengedar sabu HA dijerat Pasal  114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi hukuman 5 tahun, 20 tahun, seumur hidup ataupun eksekusi mati berdasarkan ringan-beratnya kepemilikan bb narkotika sabu yang diamankan. (iya)


TAG

Tinggalkan Komentar