Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kaltim kembali mengungkap aktivitas pertambangan batubara ilegal. Tepatnya di wilayah Desa Jonggon, Kutai Kartanegara.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, (3/12/2022). Bermula adanya laporan dari masyarakat lewat hotline Kapolda Kaltim.
"Setelah dapat laporan kami melakukan pengecekan ke lapangan dan ditemukan praktik pertambangan ilegal itu," kata Kombes Indra saat jumpa pers, Senin (5/12/2022).
Di lokasi itu awlanya aparat mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya ditetap dua orang sebagai tersangka.
"Yang ditetapkan tersangka ES, berperan sebagai pemodal dari pada tambang ilegal itu. Kemudian AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan terhadap para pekerja lainnya," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, aktivitas pertambangan batubara ilegal itu sudah berjalan sekitar dua minggu di atas lahan lima hektare milik warga. "Sejak beroperasi hingga saat ini belum ada batubara yang sempat dijual," tuturnya.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa tiga unit alat berat berjenis excavator, satu unit loader, enam unit dum truk, dan satu unit tongkang. "Kami amankan juga tumpukan batu bara kurang lebih tujuh ribu metrik ton," tandasnya. (an)