Kaltimkita.com, BERAU – Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Berau kembali berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Kali ini barang bukti yang diamankan sebanyak 116,33 gram, disita dari seorang pria JDA (37).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, JDA diringkus baru-baru ini lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Mardatillah Blok IV, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Bermula ketika jajaran Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di seputar Kelurahan Karang Ambun.
“Usai mendapat informasi, anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Didin, Minggu (20/11/2022).
Hasil penyelidikan, diamankan seseorang yang mengaku bernama JDA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua bungkus besar, eempat bungkus sedang dan 49 poket kecil di dalam tas warna hitam.
“Jumlah total berat bruto barang bukti sabu 116.33 gram,” lanjutnya.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, satu timbangan warna hitam, satu bong, tujuh potong kardus warna coklat, dua buah korek gas, satu bundel plastik dan satu pensil.
Diamankan juga satu buah sendok sedotan, satu sedotan warna hitam, satu gunting, 12 potongan sedotan, satu tang lancip, satu plastik klip, satu tas warna hitam dan satu jarum pembakar.
“Stelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (an)