Tulis & Tekan Enter
images

PEMBAHASAN : Para anggota DPRD Kaltim saat menjalani pertemuan dengan DPRD Balikpapan membahas Raperda terkait Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).

12 Raperda RIPPDA Siap Digeber dan Jadi Prioritas DPRD Kaltim

KaltimKita.com, BALIKPAPAN  - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur.

Ya, setidaknya ada 12 Raperda yang telah dimasukan dalam agenda prioritas pembahasan. Salah satunya terkait Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah atau RIPPDA.

Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Adam Sinte mengatakan pembahasan Raperda RIPPDA sebenarnya sudah pernah dilakukan pada agenda pembahasan di DPRD Kaltim 2015 lalu, namun tertunda pembahasan karena dinilai belum mengakomodir kepentingan pengembangan potensi kepariwisataan di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Timur.

”Salah satunya adalah dengan tidak mencantumkan potensi pengembangan pariwisata air yang ada di Kota Balikpapan. Padahal wisata air merupakan salah satu unggulan yang dimiliki oleh Kota Balikpapan,“ kata Muhammad Adam.

Nah Raperda, kata dia merupakan salah satu yang tertunda pembahasannya kurang lebih sekitar 5 tahun dan dan memang saat itu pembuatan raperda ini tidak mengakomodir seluruh potensi kabupaten/kota yang ada di wilayah Kalimantan Timur termasuk diantaranya adalah Balikpapan.

Selain itu, lanjut Adam, salah satu Raperda lainnya yang menjadi prioritas utama dalam pembahasan di DPRD Kaltim adalah Raperda terkait pengelolaan limbah B3 sangat penting, terutama dalam menindaklanjuti pelaku pencemaran lingkungan.

Di  Kota Balikpapan, kejadian tumpahan minyak yang tidak hanya merusak lingkungan namun sempat menyebabkan korban jiwa.Sehingga diperlukan regulasi yang jelas dalam menindaklanjuti pelanggaran lingkungan yang terjadi.

“Hal ini untuk menindaklanjuti beberapa kejadian bencana lingkungan yang terjadi seperti tumpahan minyak yang telah beberapa kali terjadi di Balikpapan sehingga membutuhkan regulasi untuk menindaklanjuti adanya temuan tersebut, karena dalam pelaksanaan penanganan adanya kasus tumpahan minyak atau pelanggaran lingkungan yang terjadi hingga saat ini. Jadi kita belum tahu bagaimana proses investigasi nya padahal kita harapkan harusnya ada sanksi dalam pelanggaran tersebut,” urainya.

Untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut, Adam menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi dalam menyusun regulasi yang akan dimasukan dalam pembahasan raperda tersebut. (and)


TAG

Tinggalkan Komentar