Tulis & Tekan Enter
images

AS dan FA tak berkutik saat diamankan poli

2 Pengedar Sabu Dijebloskan Ke Penjara

Kaltimkita.com, Balikpapan - Resnarkoba Polresta Balikpapan kembali menggalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Balikpapan Utara pada 21 Juli 2020.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan satu RT 10 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, kerap di jadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan pun melakukan penyelidikan. Dan melihat seorang wanita dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Wanita berinisial AS (28/) tersebut mencari sesuatu barang di TKP.

Karena mencurigakan, tim Opnal Resnarkoba memgamankan AS dan digeledah. Didapati narkoba jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik kopi dengan berat 11,35 gram.

"Saat digeledah, memang benar perempuan tersebut memiliki sabu yang dibungkus dalam plastik kopi sasetan," kata KBO Reskoba Polresta Balikpapan IPTU Tri Ekwan, Kamis (23/7).

Setelah menahan AS, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui pelaku lain yang memerintahkannya untuk mengambil barang haram teraebut.

"Stelah dilakukan penyelidikan, tersebutnya pelaku lain berinisial FA (35). Ia diamankan di rumahnya bersama barang bukti timbangan digital serta tiga plastik klip kosong," tutur Iptu Tri.

Kedua tersangka diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Abu yang kini masuk DPO.

“Setelah kita telusuri lebih jauh asal barang ternyata dari seseorang lagi yang bernama Abu. Kini masukDPO,” ungkapnya.

Lanjut Iptu Tri, dalam bertransaksi diberi upah berupa satu poket sabu seberat setengah gram dan uang Rp 100 ribu untuk ongkos bensin.

Kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar