Tulis & Tekan Enter
images

22 Ribu Double L Siap Edar Disita Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - 22 ribu Double L siap edar berhasil disita oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan dari dua orang tersangka berinisial AD dan GR. Obat terlarang tersebut bahkan sebagian sudah beredar ke masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (18/10/2021) lalu di Jalan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.

"Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat keras di wilayah tersebut. Kami lakukan penyelidikan, hasilnya sekira pukul 16.00 Wita satu orang tersangka berinisial AD diamankan di kolasi," kata Tasimun, Jumat (22/10/2021).

Dari tangan AD, polisi menyita barang bukti sebanyak 10 ribu Double L dalam 10 bungkus. "Masing-masing bungkus berisi 1.000," ungkap Tasimun.

Dari penangkapan AD, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial GR. "Dari tangan GR barang bukti ada 12 ribu Double L," tuturnya.

Pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didatangkan dari Kediri, Jawa Timur. Awalnya tersangka memesan barang sebanyak 30 ribu, namun sebanyak delapan ribu telah diedarkan.

"Yang edar berinisial HB. Saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Keuntungan yang diraih dalam satu kotaknya yakni hanya Rp 200 ribu, dengan harga jual Rp 1,2 juta per kotaknya. Satu kotak berisi 1000 butir Double L.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 197 junto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar