Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua DPRD kota Balikpapan menanggapi terkait gugatan warga atas lahan pembangunan SMP Negeri 25 di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Menurutnya, mesti gugatan warga terus berjalan, ia tetap mendukung niat Pemerintah kota Balikpapan yang sejatinya terus membangun progres sekolah baru itu.
"Kapan mulai bangunnya kalau setiap ada pembangunan kemudian masyarakat membuat menjadi sengketa," ujar Abdulloh ketika dikonfirmas media di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (4/10/2022).
Abudulloh meneruskan, lahan tersebut belum dapat dikatakan tanah sengketa jika belum ada putusan pengadilan, oleh karenanya pembangunan mesti terus berjalan.
Apalagi masyarakat kota Beriman memang kekurangan sekolah negeri. Namun, kalaupun kelak pengadilan menyatakan lahan itu terbukti milik warga, maka Pemerintah Kota wajib tetap membeli/membayarkan.
"Berbicara bersengketa ini harus ada putusan pengadilan dulu, kalau masyarakat hanya menggugat saja tidak ada putusan pengadilan dan pemerintah punya data, maka tidak bisa dikatakan bersengketa," terangnya.
"Yang pasti Pemerintah apapun yang terjadi bertanggung jawab, kalaupun diputusan pengadilan itu terbukti milik masyarakat maka harus dibayarkan. Karena dasarnya putusan pengadilan," sambung Politisi Golkar ini.
Dia menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Kota berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yakni penambahan sekolah negeri. Adapun oknum penggugat dipersilahkan karena itu hak. Tetapi ketika gugatan kalah, masyarakat mesti legowo.
"Kita tahu masyarakat masih kekurangan sekolah negeri. Jadi nanti ketika anaknya mau masuk sekolah gak mau di swasta dan teriak-teriak minta ke negeri. Ini kita mau bangunkan sekolah negeri malah dimasalahkan lagi. Jadi yang mana benar," cetusnya.
"Jadi mau gak mau sekolah tetap harus terbangun. Anaknya penggugatpun harus bisa sekolah di SMP itu, jangan sampai gak," tutupnya. (lex)