Tulis & Tekan Enter
images

Aksi Tolak GRIB Berlanjut, 29 Ormas Balikpapan Datangi Kesbangpol

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Aksi menyatakan sikap penolakan terhadap keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di kota Balikpapan kembali berlanjut.

Ya kali ini, puluhan massa dari 29 perwakilan Ormas di Balikpapan mendatangi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Balikpapan, pada Rabu (16/4/2025), guna menyuarakan aksi penolakan mereka.

Aksi itu dipimpin oleh Ketua Laskar Pangeran Antasari DPW Kaltimtara, Andin syamsir. Adapun penolakan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan bersama Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi.

Andin syamsir mengatakan, bahwa aksi tersebut merupakan suara kekhawatiran mereka terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa ditimbulkan oleh GRIB. Hal itu disampaikannya mengacu pada sejumlah insiden benturan yang pernah terjadi di daerah lain.

"Kami meminta agar Kesbangpol tidak memberikan izin kepada GRIB untuk berdiri di Balikpapan. Kami khawatir hal ini akan memicu gesekan di masyarakat, apalagi kami sudah pernah mengalami hal serupa dengan kelompok lain sebelumnya," ujar Andin syamsir yang mewakili 29 suara Ormas Balikpapan.

Menurutnya, GRIB dinilai kerap terlibat konflik dengan ormas lain di berbagai Daerah, termasuk perselisihan terkait lahan dan aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum. 

“Lihat saja di beberapa daerah seperti Bandung dan lainnya, terjadi bentrokan. Kami tidak ingin Balikpapan yang selama ini kondusif menjadi tidak aman,” lanjutnya.

"Sebenarnya ada 60 Ormas di Balikpapan yang sudah menolak. Tapi kami yang mewakili," sambungnya.

Sementara itu, Sutadi mengiyakan bahwa puluhan Ormas tersebut sudah menyatakan sikap menolak. Ia menegaskan sebagai pihak yang memfasilitasi, Pemerintah tidak bisa mengabaikan suara masyarakat, apalagi jika menyangkut potensi gesekan sosial. 

"Kami menerima aspirasi dari 29 ormas yang mempertanyakan dan menyampaikan penolakan terhadap keberadaan GRIB di Balikpapan. Sebagai pemerintah daerah, tentu kami tidak bisa tinggal diam. Aspirasi ini akan kami fasilitasi dan teruskan kepada pimpinan daerah," kata Sutadi seusai pertemuan.

Sutadi meneruskan, meski secara legal GRIB telah terdaftar dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kesbangpol memutuskan untuk menunda proses administratif lanjutan terkait keberadaan organisasi tersebut di Balikpapan. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik horizontal.

"Sebenarnya, pada 23 Februari lalu, perwakilan GRIB sudah sempat beraudiensi dengan kami. Namun karena muncul penolakan dari sejumlah ormas, kami menyarankan agar GRIB menahan diri terlebih dahulu. Untuk sementara, proses pengajuan mereka tidak kami lanjutkan," jelasnya.

Sutadi menambahkan, pihaknya akan membawa isu ini ke forum rapat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk didiskusikan lebih lanjut. Rapat tersebut nantinya akan melibatkan Wali Kota, Kapolres, Kodim, Lanud, Kejaksaan, dan unsur pimpinan daerah lainnya.

“Langkah ini penting agar ada keputusan bersama yang diambil secara matang dan demokratis. Kami ingin mencegah terulangnya ketegangan sosial seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu,” tambahnya.

Meski menghargai keberadaan GRIB sebagai organisasi yang sah secara hukum, Sutadi menegaskan bahwa setiap ormas harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika terdapat Ormas yang terbukti melanggar, seperti melakukan tindakan permusuhan, kekerasan, atau mengganggu ketertiban umum, maka pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas.

“Undang-Undang Ormas sudah jelas. Jika ada organisasi yang melakukan pelanggaran serius, pemerintah bisa mengusulkan pembekuan bahkan pembubaran ke kementerian. Namun tentu itu melalui proses dan bukti yang kuat,” tutup Sutadi. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar