Tulis & Tekan Enter
images

Sebelum melakukan eksekusi lahan, PN Balikpapan membacakan pasal-pasal berdasarkan hukum berlaku. Walau akhirnya, aksi protes tetap saya dilayangkan pihak Resto

Ketua PN Balikpapan Klarifikasi Soal Eksekusi Ocean Resto, Husnul: Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sempat memanasnya prosesi eksekusi Ocean Resto di Kawasan Ruko Bandar, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota yang beredar di media sosial, pada 15 April lalu, ramai menjadi perbicangan netizen.

Ya, atas kejadian tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Husnul Khotimah angkat bicara dan memberikan penjelasan tegas terkait eksekusi lahan rumah makan lawas tersebut.

Husnul memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan sudah sesuai aturan hukum dan berjalan tanpa intervensi pihak manapun.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya sejumlah tudingan yang mempertanyakan proses eksekusi atas tanah yang kini resmi dimiliki oleh Cecilia, pemenang lelang yang sah.

“Proses ini sepenuhnya dijalankan sesuai hukum. Saya tidak campur tangan dalam persidangan. Tugas saya hanya sebatas administratif, termasuk menunjuk majelis hakim yang menangani perkara,” ujar Husnul saat ditemui di Kantor PN Balikpapan, Selasa (15/4/2025).

Ia menegaskan, penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Dirinya tidak memiliki peran dalam proses persidangan maupun dalam pengambilan putusan.

"Meskipun saya ketua pengadilan, saya tidak duduk di dalam sidang. Sama seperti presiden yang menandatangani undang-undang, tapi bukan berarti menyusun pasal-pasalnya," katanya memberi analogi.

Husnul juga memaparkan bahwa perkara ini telah melewati seluruh proses hukum, termasuk hingga tingkat kasasi. Putusan pengadilan tetap menyatakan bahwa Cecilia adalah pemenang lelang yang sah.

Proses eksekusi pun, menurutnya, dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertahap. Mulai dari aanmaning (peringatan eksekusi), konstatering (pencocokan objek eksekusi), hingga penetapan eksekusi, semua dijalankan secara terbuka dan akurat.

Bahkan, untuk tahap konstatering, PN Balikpapan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan serta memanfaatkan teknologi pengukuran satelit guna memastikan batas-batas lahan secara presisi.

“Termohon sudah mengajukan keberatan lebih dari delapan kali, namun semuanya telah diputuskan berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” jelas Husnul.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap peran hakim dan proses peradilan. Menurutnya, setiap hakim bekerja secara independen dan profesional, serta keputusan mereka lahir dari pertimbangan hukum yang matang.

Menutup pernyataannya, Husnul menyampaikan bahwa tuduhan yang tidak berdasar hanya akan mencoreng nama baik lembaga peradilan.

“Kami tidak bisa membiarkan integritas kami dirusak oleh asumsi. Keputusan yang kami ambil selalu berdasarkan hukum, bukan tekanan atau kepentingan pribadi,” pungkasnya. (*/lex)



Tinggalkan Komentar