Tulis & Tekan Enter
images

Pertemuan Pemkab Kukar dengan stakeholder saat penandatanganan NPHD. (Humas Pemkab)

Anggaran PSU di Kukar Capai Rp62,4 Miliar

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp62,4 miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk beberapa instansi terkait, dengan rincian sebagai berikut:

• Bawaslu: Rp10,8 miliar

• KPU: Rp33,7 miliar

• Polres Kukar: Rp12,1 miliar

• Polres Bontang: Rp1,2 miliar

• Kodim 0906/Kukar : Rp3,6 miliar

• Kodim 0908/Bontang : Rp850 juta

Menurut Rinda, anggaran ini mengalami beberapa penyesuaian. Awalnya, KPU menganggarkan untuk dua hingga tiga bulan, namun atas arahan dari KPU pusat, anggaran hanya dialokasikan untuk satu bulan. Begitu pula dengan Bawaslu, yang awalnya direncanakan untuk empat bulan, akhirnya disesuaikan menjadi dua bulan.

“Jumlah Rp62,4 miliar ini merupakan anggaran baru karena NPHD baru mencakup empat instansi, yakni Polres Bontang, Polres Kukar, Kodim Bontang, dan Kodim Kukar. Sementara itu, untuk KPU dan Bawaslu dilakukan melalui adendum perubahan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, Rinda menyampaikan bahwa Polres Bontang, Polres Kukar, Kodim Bontang, dan Kodim Kukar telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sementara itu, KPU dan Bawaslu masih dalam proses penyelesaian laporan, sehingga dilakukan melalui mekanisme adendum perubahan.

Dalam kesempatan tersebut, Rinda juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU yang akan diselenggarakan pada 19 April 2025. 

Ia berharap media turut berperan dalam menyebarkan informasi positif mengenai PSU, agar masyarakat termotivasi untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“PSU ini merupakan hal baru bagi masyarakat Kukar, Proses PSU sendiri tidak jauh berbeda dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu. Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap sama, TPS juga tidak berubah, karena PSU adalah pengulangan dari pemilihan sebelumnya,” tutupnya. (Ian)



Tinggalkan Komentar