KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kalimantan Timur Dapil Kota Balikpapan Ir H Bagus Susetyo MM turun ke masyarakat dalam rangka bersosialisasi dan penyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Aula Kantor Kelurahan Sepinggan Raya, Minggu (23/5/2021).
Politikus Partai Gerindra ini melakukan sosialisasi perda dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan membagi beberapa sesi pertemuan untuk warga Balikpapan Selatan.
Dalam sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, Ir Bagus menjelaskan bahwa bantuan khusus untuk warga kurang mampu yang terdata dalam keluarga miskin (gakin) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Oleh karena itu, pentingnya sosialisasi dilakukan agar sampai kepada sasaran perda. Nah melalui ketua RT, bisa meneruskan informasi dan pemahaman yang diperolehnya kepada warganya masing-masing.
"Jika ketua RT paham dan warganya juga paham, jika ada permasalahan hukum bisa dibantu. Nanti dalam pelaksanaan Perda tersebut akan dijalankan melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang ditunjuk untuk membantu masyarakat kurang mampu di Balikpapan," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim ini.
Ir Bagus mendetailkan sasaran penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang dalam kategori miskin atau tidak mampu dan sedang tersangkut kasus hukum.
"Selain keluarga kurang mampu. Ya juga yang harus ber-KTP Kaltim. Jadi tidak bisa di luar Kaltim. Dasar pentingnya perda ini, karena banyaknya permasalahan rumah tangga yang harus berhadapan dengan hukum," ungkap politikus Partai Gerindra Kaltim ini.
Bagus juga berharap dengan adanya perda ini, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai serta perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima nantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
"Agar perda ini semakin efektif, perlu ada Pergub (peraturan gubernur). Nah ini yang akan kami (DPRD) dorong secepatnya dibuat demi masyarakat yang punya hak mendapatkan keadilan di mata hukum," lanjut wakil rakyat kelahiran Yogyakarta, 24 Maret 1968 ini.
Dalam Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ir Bagus menghadirkan dua pembicara atau narasumber berkompeten dari LBH Mustika Bangsa, H Sukarman SH dan Ibrahim SH.
Sukarman SH dalam paparannya menyebutkan landasan hukum perda ini adalah Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Juga di Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
"Perda ini juga sebagai solusi masyarakat yang kurang mampu. Ini karena tidak semua masyarakat mampu secara pengetahuan hukum dan secara finansial atau keuangan bisa membayar pengacara sebagai pendamping," tutur Sukarman.
Perda Bantuan Hukum sendiri terdiri dari 11 bab, 35 pasal. Tujuannya perda demi menjamin pemenuhan hak penerima bantuan memperoleh akses keadilan. Lalu mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bentuk bantuan hukum ada dua, secara litigasi dan non litigasi. Yang litigasi melakukan pendampingan ditingkat penyidikan dan penuntutan. Lalu pendampingan dalam proses persidangan hingga pendampingan di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama hingga Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara secara non litigasi yang diharapkan bisa ditempuh karena murah meriah yang dilakukan melalui penyuluhan hukum tanpa masuk ke ranah pengadilan," jelas Sukarman.
Dalam sosialisasi yang diselingi dialog dan tanya jawab dengan para ketua RT itu, Ir H Bagus Susetyo didampingi anggota DPRD Kota Balikpapan H Aminuddin, Sekretaris DPC Partai Gerindra Balikpapan Abdul Jabbar. Hadir pula, Sekretaris Lurah Sepinggan Raya Waode Muhadjirin, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Rahmadani Efendi, Ketua LPM Tubagus, Bhabinkamtibmas Aiptu Joko Nugroho, dan Babinpotdirga Angkasa Sepinggan Raya Peltu Aris Setyawan. (lie)