KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman menjadi salah satu yang saat ini disusun oleh DPRD Kota Balikpapan. Beberapa waktu lalu raperda tersebut telah dibahas dalam Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan nota penjelasan DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menuturkan, pasca ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, makin banyak penduduk masuk ke Kota Balikpapan. Maka tentunya kebutuhan akan hunian juga meningkat.
Dari data Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, saat ini penduduk yang tercatat sebesar 746 ribu jiwa. Namun apabila mengukur penduduk non permanen, setidaknya ada 900 ribu jiwa yang tinggal di Kota Balikpapan.
"Angka ini akan terus berkembang dan kebutuhan perumahan menjadi hal penting. Balikpapan menjadi makin padat dan mengakibatkan kebutuhan hunian makin besar. Kami tidak ingin Balikpapapan seperti Jakarta. Harus ada langkah antisipasi melalui tata kelola perumahan yang baik agar tidak muncul kawasan kumuh dan liar," uraiannya.
DPRD Kota Balikpapan sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ini ditindaklanjuti dengan menyelesaikan rencana detail tata ruang (RDTR) yang apabila rampung, maka tata kelola perumahan bisa lebih baik. "Raperda yang kami bahas saat ini khusus untuk mengatur kawasan perumahan," ujarnya.
Sebagai informasi, perda RTRW membahas masalah batas wilayah dan peruntukan. Meliputi pembagian antara daerah pemukiman, kawasan industri, dan lainnya. dengan detail tata ruang kota yang mengatur sesuai zonasinya.
Sementara raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini yang nantinya diharapkan bisa jadi regulasi yang mengatur tentang kawasan perumahan. Rancangannya pun telah mengacu regulasi pemerintah pusat. Saat ini sudah diatur nomenklatur Kementerian Perumahan.
"Balikpapan harus bersiap sebagai Kota Metropolitan seperti Surabaya atau Jakarta. Persebaran masyarakatnya harus diatur dengan baik," tandasnya. (efa)