KaltimKita.com, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser menyetujui pengesahan APBD Perubahan 2022 Kabupaten Paser senilai Rp 2,9 triliun. APBD ini meningkat Rp 200 miliar, sebelumnya APBD 2022 hanya Rp 2,7 triliun. Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan ada penambahan pendapatan yang akhirnya membuat belanja di APBD Perubahan ini bisa bertambah Rp 226 miliar.
Meningkatnya alokasi belanja daerah yang cukup signifikan pada APBD Perubahan ini, membuat DPRD Paser meminta kepada Pemkab untuk memperhitungkan kemampuan dari perangkat daerah dalam melakukan penyerapan anggaran, mengingat waktu efektif pelaksanaan yang tersisa kurang lebih 3 (tiga) bulan, sehingga hasil perhitungan ini dapat digunakan untuk memproyeksikan jumlah SiLPA tahun 2022 pada struktur APBD Paser 2023.
"Kepala perangkat daerah diminta untuk lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PPTK, baik dari aspek pencapaian target fisik, efisiensi biaya, maupun dari aspek kualitas," kata anggota Badan Anggaran (Banggar) Ahmad Rafi saat menyampaikan laporan, Rabu (7/9/2022).
Pemkab Paser diharapkan dapat melakukan optimalisasi Pendapatan Asli daerah (PAD), sehingga dapat meningkatkan penerimaan PAD yang berasal dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. DPRD Paser mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam rangka untuk menggali potensi penerimaan PAD.
Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan kebersamaan eksekutif dan legislatif tahun ini adalah tahun kedua masa jabatannya bersama-sama menyusun, merumuskan, mengevaluasi, serta menyepakati dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau P-APBD Kabupaten Paser.
Penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022. Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser tahun anggaran 2021 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser.
"Dari berbagai catatan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, terutama pada saat rapat-rapat antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD, maka antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga," kata Fahmi. (adv)