Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - JS (27), tengah asyik menunggu kirim paket yang diantar ke rumahnya di Jalan Handil Sulawesi, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur Minggu, 27 Juni 2021 lalu. Paket tersebut berisi obat keras jenis Double L.
Apesnya, bukan paket yang tiba di rumah pria pengangguran itu. Melainkan aparat kepolisian dari jajaran Stresnarkoba Polresta Balikpapan. Kedua tangannya langsung diborgol, kemudian digiring ke Polresta Balikpapan atas kepemilikan barang tersebut.
Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari Loka POM Balikpapan dan BPOM Samarinda.
Laporan yang dimaksud adalah adanya pengiriman obat keras jenis Double L ke Kota Balikpapan lewat jasa pengiriman barang.
Berbekal laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polerta Balikpapan melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu jasa pengiriman di Jalan Mayjen Sutoyo, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
"Sampai di sana, tim melakukan pemeriksaan. Kemudian membuka paket yang dicurigai. Benar ditemukan barang bukti obat keras jenis Double L sebanyak 8.000 butir," kata AKBP Sepbril Sesa saat pers rilis, Senin (28/6/2021) lalu.
Paket tersebut kemudian diamankan petugas. Langkah berikutnya mencari tahu siapa pemilik barang. Cukup mudah bagi polisi, hanya dengan mendatangi alamat yang tertera pada paket. Yakni di Jalan Handil Sulawesi, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
"Tim kemudian bergegas ke alamat itu dan mengamankan JS sesuai nama yang tertera di paket. Ia sebagai pemilik barang. Dia mengakuinya," ungkap AKBP Sepbril Sesa.
Tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Diketemukan barang bukti 87 butir Double L yang disimpan dalam 21 poket plastik. "Jadi total barang bukti ada 8.087 butir," sebutnya.
Dari pengakuannya, pengiriman kali ini adalah yang kelima. Rencananya, barang akan diedarkan di wilayah Balikpapan. "Pelaku menjualnya dengan harga Rp 10 ribu per tiga butir," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (an)