Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pasca menggelar Workshop selama dua hari (30-31 Juli 2024) di Ballroom Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Indonesia Global Compact Network (IGCN) bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penandatangan komitmen sebagai tanda Deklarasi Aksi Anti Korupsi yang dilakukan APINDO dan GAPKI.
Untuk diketahui, adapun penandatanganan komitmen juga melibatkan partisipasi dari berbagai sektor, antara lain anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Timur, anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan pemuda bisnis di Kalimantan Timur.
Para peserta melakukan penandatangan resmi sebagai wujud keikutsertaan dalam “Komitmen Bersama Aksi Kolektif Anti Korupsi” yang dipimpin oleh Bapak Erry Riyana Hardjapamekas, Chairman, Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen para peserta untuk berperan aktif dalam mendukung aksi kolektif yang bertujuan untuk memberantas korupsi di berbagai sektor.
Presiden IGCN, Yaya W Junardy mengatakan bahwa, Korupsi adalah masalah nasional yang tidak bisa diatasi oleh satu aktor saja. Yang mana, semua pemangku kepentingan harus bertindak secara kolektif mengatasi korupsi secara effektif.
Menurutnya, korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi untuk tinggal landas mencapai SDGs dan Indonesia emas. IGCN bersama UNODC, KPK dengan didukung APINDO, GAPKI di Balikpapan menggalang aksi bersama anti korupsi (anti corruption collective actions) dalam bentuk pakta integritas untuk mengatasi korupsi.
"Diharapkan kemitraan ini didukungan secara positif dari Pemerintah Daerah dan masyarakat sipil," ungkap Yaya.
Yaya melanjutkan, betapa pentingnya sinergi antar perusahaan untuk mencapai antikorupsi, baik secara internal maupun eksternal dengan bersikap terbuka dan transparan saat membahas isu-isu terkini.
“Kegiatan ini merupakan langkah untuk mendukung keberlanjutan antar pemangku kepentingan dalam menanggulangi korupsi di dunia usaha, khususnya kelapa sawit,” tambahnya.
Kepala Kantor UNODC, Erik Van Der Veen menyampaikan, di Indonesia, Siklus Pencegahan Korupsi KPK (Panduan Pencegahan Korupsi-PAN CEK) menemukan bahwa kurang dari seperempat perusahaan di Indonesia memiliki kebijakan anti korupsi yang khusus, sementara lebih dari sepertiganya tidak memiliki kebijakan anti korupsi sama sekali.
Sehingga, kata dia, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan penguatan komitmen lintas asosiasi perusahaan yang bertujuan untuk mempromosikan praktik bisnis yang etis dan berintegritas guna meningkatkan komitmen seluruh sektor terhadap antikorupsi.
“Acara ini menjadi bukti bahwa komitmen tersebut ditegakkan dan membuka peluang bagi lebih banyak bisnis dan perusahaan untuk mengadopsi sikap antikorupsi di tempat kerja mereka,” ujar Erik Van Der Veen.
Direktur Pemberantasan Korupsi Sektor Swasta KPK, Aminudin menegaskan, perusahaan memiliki andil besar dalam anti korupsi, terlebih Indonesia merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan jumlah perusahaan 2.294.
Menerapkan saluran dan kerja sama dengan pemangku kepentingan dapat membantu pelaporan masalah atau informasi mengenai korupsi di lingkungan sekitar.
"Oleh karena itu, pemberantasan korupsi salah satunya di perusahaan membutuhkan aksi masyarakat dan didukung oleh fasilitas yang diberikan pemerintah," tegas Aminudin.
Senada, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet mendorong agar tindak lanjut dari Deklarasi memerangi Korupsi, dapat didukung secara penuh dari Kepemerintahan. Agar kendala-kendala para pengusaha terkait sulitnya untuk mendapatkan perizinan dapat terjawabkan.
"Kami berencana mau audiensi ke Pj Gubernur Kaltim, untuk meminta kolaborasi melaksanakan workshop bersama. Di mana selain dihadiri oleh pihak kami, juga dihadiri OPD Pemerintahan," akunya.
Aksi masyarakat datang dari individu-individu yang memiliki tanggung jawab untuk bertindak melawan korupsi.
“Kesadaran setiap orang dalam masyarakat untuk memiliki integritas dan moral yang tinggi. Hal ini menjadi keharusan, karena saluran dan layanan kontak tersedia dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat jika mereka menemukan kasus korupsi di sekitar mereka," Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, Satya Pambudi.
Wakil Ketua 1 GAPKI Kalimantan Timur, Bambang Suherman menyampaikan bahwa komitmen bersama ini mendukung perusahaan dalam tiga bentuk upaya pemberantasan korupsi yakni Pencegahan (preventif), Penindakan (represif) dan Peran serta masyarakat.
“Adanya kebijakan-kebijakan terkait anti korupsi dapat mendukung keberhasilan implementasi anti korupsi," kata Bambang.
Acara resmi berakhir dengan penutupan yang dilakukan oleh Ibu Putri Wijayanti selaku Koordinator Program Nasional. Melalui workshop ini diharapkan dapat tercipta sinergi antara sektor publik dan swasta dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih bersih dan berintegritas di industri kelapa sawit, sehingga turut memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas. (*/lex)