Kaltimkita.com, SAMARINDA - Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Wilayah Kaltim menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Elektronika (PAE) bertempat di Hotel Grand Sawit Samarinda pada Jumat (28/10/22).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim HM Syafranuddin menyampaikan, dalam era kemajuan digital saat ini seharusnya semua sistem kearsipan sudah elektronika. “Manual harus ditinggalkan, karena dengan digital atau elektronika akan mempercepat proses, mempermudah kerja yang akhirnya meningkatkan layanan,” ucapnya saat menyampaikan sambutan usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PAE.
Pria yang akrab disapa Ivan ini menuturkan manusia sejak lahir tidak bisa terlepas dengan dunia arsip, yakni akta kelahiran yang dibuat sebagai bukti otentik kelahiran serta data orangtuanya. Demikian halnya ketika meninggal dunia, ada akta atau surat keterangan meninggal dunia.
Ivan menerangkan bahwa membuktikan lembaran – lembaran dokumen yang menjadi kumpulan arsip menjadi penting, karena lama kelamaan akan menjadi sebuah dokumen penting, baik terhadap diri sendiri maupun keluarga serta bangsa. Diakuinya sebuah dokumen harus terjaga penyimpanannya hingga kapanpun, terlebih dokumen negara seperti sertifikat tanah, dokumen kerjasama, biodata pejabat hingga hal-hal terkecil.
Dalam sambutan tanpa teks itu, mantan Karo Adpim Setdaprov Kaltim ini mengungkapkan, saat ini masih ditemukan proses surat menyurat dilakukan dengan manual, sehingga memerlukan waktu lama untuk prosesnya.“Dengan UU ITE, sebenarnya semua proses surat – menyurat itu sah dan dibenarkan jika diproses secara digital, termasuk melalui WA. Sayangnya ini tidak dimaksimalkan, sehingga banyak dokumen yang seharusnya segera selesai dalam hitungan menit menjadi lama,” Terang Ivan
Dihadapan 52 peserta Bimtek yang terdiri ASN sejumlah OPD se-Kaltim dan Kalteng ini, ia menyambut baik digelarnya Bimtek PAE yang digelar AAI Kaltim. “Bimtek selama 3 hari ini tentu sangat baik karena dapat meningkatkan kualitas SDM arsiparis yang selama ini dianggap jabatan kelas sepuluh dari sejumlah jabatan yang ada”, Ucap Ivan. (HS/ADV/33)