KaltimKita.com, PENAJAM - Entah setan apa yang merasuki seorang ayah di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak kandungnya. Mirisnya, korban masih berusia 2,5 tahun. Tersangka S (32) kepergok oleh istrinya pada saat melakukaan dugaan pencabulan terhadap putrinya.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengungkapkan, sang ayah diduga melakukan pelecehan pada saat istrinya sedang tidur di ranjang bersama korban. Ketika terlelap tidur, tersangka melancarkan aksinya dengan mengerayangi alat vital korban. Perbuatan itu terjadi pada 20 Januari 2021 malam. Tersangka sontak kaget ketika istrinya bangun tidur dan menarik tangannya dari dalam pampers anaknya.
“Istrinya bangun dan melihat suaminya memasukkan tangan kanan ke pamper yang dikenakan putrinya. Karena kaget, pelaku langsung melap tangannya ke baju dan celananya,” kata Dian Kusnawan pada Kaltimkita.com pada Sabtu (6/2).
Usai memergoki suaminya, sang istri langsung mengecek popok anaknya dan ditemukan bercak darah. Dian Kusnawan menuturkan, kejadian itu tidak langsung di laporkan ke polisi. Berselang dua hari pasca kejadian, ibu korban baru memutuskan untuk melapor ke Polsek Babulu. Suaminya pun langsung ditangkap di rumahnya.
“Setelah dua hari baru lapor ke Polsek Babulu, kemudian kasus ini diambil alih oleh Polres,” ujar Dian Kusnawan.
Korban merupakan anak kedua tersangka. Berdasarkan hasil visum ditemukan luka robek di bagian alat vital korban. “Sudah divisum, hasilnya ada luka,” beber dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim, tersangka tidak mengakui perbuatannya tersebut. Namun, pihak kepolisian telah memiliki bukti hasil visum dan keterangan istri pelaku selaku saksi mata.
“Kita tidak perlu pengakuan tersangka. Yang jelas kami sudah mengantongi alat bukti, baju dan celana tersangka yang dia gunakan untuk lap tangannya setelah memasukkan tangannya ke dalam pamper korban sudah kami sita,” tuturnya.
Pampers yang dikenakan korban pada saat kejadian tidak ditemukan oleh polisi. Karena pampers tersebut telah dibuang oleh tersangka. Sesuai keterangan ibu korban, bahwa di pampers tersebut terdapat bercak darah.
“Pampersnya sudah kami cari, tapi tidak ketemu. Karena sudah dibuang oleh tersangka,” terangnya.
Kasat Reskrim menegaskan, tersangka S yang diduga melakukan pelecahan seksual terhadap anak kandungnya sendiri telah mendekam di sel tahanan Mapolres PPU. Ia dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 penjara. “Ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tagasnya. (ade/bie)