Tulis & Tekan Enter
images

Bang Udin Sambangi Gunung Samarinda, Sampaikan Bantuan Hukum Gratis kepada Warga

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syafruddin, S.Pd menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosper) mengenai Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di RT 09 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Selasa (30/8/2022).

Dalam Sosper tersebut, juga dihadiri Ketua LPM Gunung Samarinda, H. Halili Adi Negara, Babinsa Balikpapan Utara, Suratno, dan Nara Sumber (Narsum) Advokat Roy Yuniarso, SH. sebagai pemateri.

Anggota DPRD Kaltim, Syafuddin, S.pd menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan melaksanakan Sosper tersebut ialah, agar masyarakat dalam kategori tidak mampu mendapat bantuan hukum secara gratis dari Pemerintah.

"Kalau ada warga kita yang tidak mampu dan bermasalah hukum, maka dengan perda ini warga tersebut berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma, tanpa dipungut sepeserpun," jelas Syafruddin saat memberikan sambutan.

Bang Udin sapaan karibnya melanjutkan, hal ini sejatinya agar masyarakat khususnya seluruh Kaltim bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah, dan tidak ada diskriminasi kepada warga yang membutuhkan.

"Jadi hukum itu bukan hanya punya kaum berduit saja, tapi juga bagi semua masyarakat ke bawah. Jadi hukum yang tadinya bisa dibeli oleh orang kaya tidak akan terjadi lagi," tegasnya.

"Kami ingin memastikan seluruh warga di Kaltim berhak mendapatkan fasilitas hukum gratis itu," tambah Bang Udin.

Bang Udin menambahkan, sebagai wakil rakyat ia berharap perda itu nantinya dapat menimbulkan ketenangan dan kedamaian bagi kehidupan masyarakat, serta saling menghidupkan kerukunan kehidupan bertetangga.

"Kami secara perlahan-lahan ingin mewujudkan keadilan, kenyamanan dan ketentraman untuk senua masyarakat kaltim," tandasnya.

Hal senada disampaikan Ketua LPM Gunung Samarinda, H. Halili Adi Negara, dengan adanya perda tersebut diyakini bisa lebih memberikan ketenangan bagi seluruh warga tidak mampu yang membutuhkan keadilan.

"Jadi tidak ada lagi yang namanya hukum ibaratkan pisau, tumpul ke atas dan tajam ke bawah, semua akan sama-sama mendapatkan keadilan," tukasnya.

Ketua RT 09, Cahyono mengaspresiasi adanya perda penyelanggaraan bantuan hukum, dengan sopser yang dilakukan kali ini, warganya akan mendapatkan edukasi dan pemahaman guna mencari keadilan.

"Terima kasih pak, perda ini sangat dibutuhkan sekali bagi warga kami yang tidak mampu, sehingga tidak ada lagi ketakutan ketika kami meminta keadilan jika terbentur masalah hukum," tutupnya.

Untuk diketahui, syarat memperoleh bantuan hukum gratis itu, dengan memberikan keterangan keluarga miskin (gakin) dari ketua RT dan Kelurahan kepada lembaga hukum terdekat. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar