Kaltimkita.com, PENAJAM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Ibu kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku masih di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Karena sampai saat ini, wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk dalam liniasi IKN masih tercatat sebagai daerah administrasi PPU. Kewenangan pemungutan pajak di Kecamatan Sepaku ditangani Pemkab PPU sampai IKN menjadi daerah otonomi khusus.
“Untuk pemungutan PBB dan jenis pajak lainnya di Kecamatan Sepaku masih kita (PPU) yang tangani. Kecuali nanti sudah menjadi daerah otonomi, maka itu sudah kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN),” kata Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro.
Aset tanah dan bangunan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan IKN dan sekitarnya tetap dikenakan PBB secara normal. Artinya, belum ada keringan terkait dengan PBB untuk proyek PSN. Kecuali pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proyek strategis nasional di kawasan IKN dan sekitarnya tidak dikenakan pungutan pajak alias gratis.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. “Dalam PP itu hanya gratiskan BPHTB untuk PSN. Kalau untuk PBB tetap normal,” jelasnya.
Hadi mengungkapkan, adanya proyek pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku dinilai berdampak positif terhadap peningkatan PBB dan BPHTB. Tahun ini, PBB ditargetkan sebesar Rp12 miliar dan BPHTB sebesar Rp15 miliar.
Meskipun terdapat peningkatan sektor pajak BPHTB namun tidak sebesar dari perkiraan sebelum terbitnya PP Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara, yang menggratiskan BPHTB untuk PSN. Kemudian ditambah dengan adanya kebijakan pemerintah pusat menggratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendukung percepatan penyediaan 3 juta rumah hunian yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Adanya kebijakan BPHTB gratis untuk PSN di IKN dan MBR, itu tetap ada pengaruhnya terhadap potensi peningkatan penerimaan daerah di sektor pajak BPHTB. Kalau dibandingkan dengan di tahun sebelumnya, tidak mengalami penurunan. Karena saat ini juga banyak masyarakat di kawasan IKN mengurus sertifikat tanah yang mengharuskan membayar BPHTB,” tandasnya. (Adv)