Tulis & Tekan Enter
images

MT (31) tak berkutik saat diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada Kamis (26/8/2021) lalu.

Baru Pulang Beli Sabu, MT Diciduk Tim Patroli Polsek Balikpapan Barat

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- MT (31) tak berkutik saat diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada Kamis (26/8/2021) lalu. Warga yang tinggal di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah itu kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, penangkapan tersebut MT bermula saat unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang dipimpin IPDA Syafaruddin selaku Panit 1 Reskrim melaksanakan patroli rutin guna antisipasi curat, curas, curanmor, serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.

Sekira pada pukul 22.30 Wita, tim patroli melintas di area pemukiman rumah warga di Jalan Sidodadi, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Di sana tim melihat dua orang yang saat itu berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Mereka berpapasan dengan tim patroli dan gerak-geriknya mencurigakan, sehingga di berhentikan dan di lakukan pengecekan kendaraan serta identitas. Namun seseorang yang dibonceng tersebut terlihat gugup," kata Totok, Rabu (1/9/2021).

Petugaspun langsung melakukan penggeledahan pada pakaian dan badan keduanya. Ditemukan satu buah plastik flip bening yang berisikan sabu-sabu pada pada genggaman tangan kiri MT.

"Ia mengakui kalau sabu itu baru saja dibeli dari orang yang tidak ia kenal. Selanjutnya pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, MT dijwrat dengan pasal 114 (1) sub 112 (1) sub pasal 127 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar