Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Lima pelaku premanisme yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah Kabupaten Paser berhasil diringkus Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.
Aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku berinisial AF, SF, BR, RM dan SAP itu terjadi pada Kamis (26/8/2021) lalu di salah satu perusahaan di wilayah Desa Muaratoyu, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung diburu oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim setelah mendapat laporan dari korban. Kurang dari 24 jam merekapun berhasil ditangkap di Kota Samarinda.
"Ini merupakan aksi premanisme. Pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Dan para pelaku berhasil diamankan," kata Dirkrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi saat konfrensi pers, Rabu (1/8/2021.
Subandi menjelaskan, aksi kejahatan ini dilakukan di PT. Muaratoyu Subur Lestari (MSL) yang bergerak dibidang Crude Palm Oil (CPO). Para pelaku membawa 12 unit mobil tangki dan langsung diisi CPO.
Usai terisi penuh, pelaku mendatangi pimpinan perusahaan PT MSL dan mengancam agar CPO yang terisi di 12 truk tangki sebanyak 90 ton tersebut tidak boleh dijual kepada pihak manapun.
"Para pelaku mengatakan tidak menjamin keselamatan karyawan apabila tidak menjual CPO kepada mereka dengan harga Rp 2 ribu per liter. Sementara harga aslinya CPO tersebut mencapai Rp 8 ribu per liternya. Akibat kejadian ini perusahaan merugi hingga Rp 774 juta," sebutnya.
Karena di bawah ancaman senjata tajam akhirnya korban menuruti dan membuatkan surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang dengan harga Rp 2.000 per liternya.
"Tapi Rp 2.000 yang dijanjikan itu tidak dibayarkan," lanjut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Aris Cai.
Setelah mendapat surat jalan, para tersangka langsung membawa truk bermuatan CPO tersebut ke arah Samarinda untuk di jual. Sementara Tim Jatanras Polda Kaltim yang telah mendapatkan informasi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kurang dari 24 jam aparat berhasil mengamankan lima orang tersangka di Deposphil Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Saat itu, pelaku hendak menjual CPO tersebut kepada seorang penadah dengan harga Rp 7.500 per liternya.
"Mereka sudah dapat pembeli dan sedang memindahkan dari truk tangki ke kontainer. Saat diamankan belum sempat terjadi pembayaran karena perjanjiannya setelah diisi semua baru bayar," ucap Aris.
Kelima tersangka pun digiring Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Diamankan juga barang bukti seperti 12 unut truk tangki, lima bilah sajam jenis mandau, satu bilah badik, parang, mobil avansa yang digunakan pelaku dan sejumlah dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis 368 KUHP jo 55 ayat (1) tentang pemerasan dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (an)