Kaltimkita.Com, Balikpapan - Waktu pendaftaran peserta Pilkada Kota Balikpapan 2020 diperpanjang. Menyusul hanya ada satu bakal pasangan calon atau bapaslon yang mendaftar hingga batas akhir masa pendaftaran 6 September 2020.
Menurut Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, penambahan waktu pendaftaran tersebut sudah sesuai dengan PKPU 13 tahun 2018.
Yakni, jika dalam pendaftaran bakal calon hanya satu yang mendaftar, maka diberikan kesempatan untuk sosialisasi dan membuka kembali pendaftaran.
"Jika dalam pendaftaran hanya satu peserta, maka KPU berkewajiban untuk menunda tahapan dan memperpanjang masa pendaftaran," kata Thoha, Senin (7/9).
Sebelum pendaftaran itu, ada tahapan jeda untuk melakukan sosialisasi. Mulai tanggal 7,8, dan 9 September 2020.
"KPU wajib mensosialisasikan tentang adanya perpanjang ini dan penundaan ini. Kemudian perpanjagan pendaftarannya tanggal 10,11, dan 12," ujarnya.
Dengan menunda dan memperpanjang waktu pendaftaran, maka otomatis jadwal pemeriksaan kesehatan bakal paslon yang semula tanggal 7 September juga ditunda.
Soal ini, pihak KPU pun sudah berkordinasi dengan rumah sakit dan seluruh dokter pemeriksa serta pihak BNN.
"Jadwal pemeriksaan kesehatan calon dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar tanggal 10 hingga 18 September. Menyesuaikan dengan penambahan jadwal pendaftaran," pungkasnya. (tim)