Tulis & Tekan Enter
images

Ilustrasi/google

Bolehkah Mengkampanyekan Kotak Kosong. Ini Penjelasan KPU Balikpapan

Kaltimkita.com, Balikpapan - Rahmad Mas'ud dan Thohari Azis berpotensi menjadi calon tunggal dalam Pilkada Balikpapan 2020. Sebab hingga batas akhir pendaftaran 6 September 2020 baru mereka yang mendaftar ke KPU Kota Balikpapan.

KPU pun kini memperpanjang waktu pendaftaran. Hingga 12 September 2020. Namun, jika nantinya tidak ada lagi yang mendaftar, maka dipastikan hanya ada satu bakal pasangan calon. Dan akan melawan kotak kosong.

Kini mulai muncul ajakan memenangkan kotak kosong tersebut, untuk melawan dominasi Rahmad-Thohari.

Untuk diketahui, mengajak seseorang tidak mencoblos ialah termasuk pelanggaran pemilu. Lalu bagaimana dengan mengajak mencoblos atau mengkampanyekan kotak kosong?

Menurut ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, berdasarkan defisinya, maka kampanye adalah penyampaian visi, misi dan program pasangan calon untuk meyakinkan pemilih.

"Dari definis ini, maka jelas kolom kosong ini tidak ada visi misi programnya. Itu yang pertama," kata Thoha, Senin (7/9).

Yang kedua, pasangan calon juga memiliki tim kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU. Tim tersebut dibentuk oleh pasangan calon dan partai pengusung, kemudian didaftarkan ke KPU.

"Dari definisi tersebut jelas bahwa kampanye tentang kotak kosong tidak diatur. Orang yang mengakampanyekan juga tidak diatur," ujarnya.

Terus bagaimana dengan keberadaan kotak kosong ini, kalau tidak ada yang mengkampanyekan?

Hal itu jelas Thoha menjadi tanggungjawab KPU sesungguhnya untuk mensosialsikan. "Tapi haru adil. Misal ketika KPU menjelaskan kotak kosong, harus menjelaskan juga kotak yang tidak kosong. Itu kewajiban KPU," ungkapnya.

Dalam sosialisasi, KPU akan menyampaikan bahwa pilkada Balikpapan 2020 hanya ada satu pasangan calon atau tunggal. Karena calon tunggal, maka ada satu ruang yaitu kolom kosong.

"Kolom kosong juga harus kami sampaikan. Kami tidak boleh mengajak atau menggiring," tuturnya.

Bagaimana dengan element masyarakat yang lain? "Silahkan mensosialisasikan. Sepanjang tidak ada undang-undang yang ditabarak atau tidak ada aturan yang dilanggar," pungkasnya. (tim)



Tinggalkan Komentar