Tulis & Tekan Enter
images

Batasan Bantuan Minimal Rp2,5 Miliar Dalam Pergub Dinilai Hambat Wujudkan Usulan Masyarakat

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Inilah yang dialami Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu ketika reses bertemu dengan warga di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat warga mengusulkan pengecoran jembatan, politisi dari PAN (Partai Amanat Nasional) itu harus terus terang mengatakan sulit merealisasikan.

Alasan Bahariddin Demmu, karena sebagai anggota DPRD Kaltim ada batasan minimal dalam pemberian bantuan yang bersumber dana aspirasi anggota DPRD kepada warga. Batasan itu tertera dalam Pergub (Peraturan Gubernur) di mana nilai bantuan minimal Rp2,5 miliar.

“Pergub itu menjadi kendala dalam merealisasikan usulan-usulan bantuan masyarakat, yang secara nominal berada di bawah nominal yang diatur dalam Pergub tersebut yaitu, minimal sebesar 2,5 Miliar,” jelas Baharuddin Demmu kepada warga Sepatin. Awalnya, warga di sana mengeluhkan terkait masalah infrastrukur Jembatan di RT 07 Desa Sepatin yang dinilai kurang memadai karena pondasi jembatan yang dinilai tidak kokoh. Sehingga warga setempat mengusulkan agar adanya pengecoran terhadap jembatan.

Selain mendengar usulan infrastruktur jembatan, Baharuddin Demmu juga mendapatkan usulan dari perwakilan Guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Desa Sepatin yang meminta adanya rehab terhadap gedung PAUD beserta dengan pengadaan sarana-prasananya.

Sehabis melaksanakan Serap Aspirasi di Desa Sepatin Baharuddin Demmu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga di desa tersebut. Karena telah menyampaikan berbagai usulan maupun aspirasinya.Dia mengatakan, aspirasi dari warga harus diperjuangkan.Ia juga berharap silaturahminya dengan para warga bisa terus berlanjut dan bertemu di agenda selanjutnya. (Adv/DPRD Kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar