Kaltimkita.com, TANA PASER - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Pelayanan Pelayanan Pelayanan Pelayanan kesehatan di Terpadu Satu Pintu (PMPTST) Paser Toto Ifrianto mengungkapkan, Pemkab Paser akan merevisi Peraturan Daerah tentang penataan dan perizinan usaha toko modern.
Toto mengatakan bersama Dinas terkait seperti Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Perda yang ada akan segera direvisi untuk membatasi jumlah toko modern. Dari harusnya hanya 20 toko modern di Paser, fakta yang ada saat ini jumlahnya jauh melebihi dari itu.
"Setahu saya sudah 20 lebih untuk seluruh Paser," kata Toto, Kamis (6/4).
Opsi ke depan pemerintah daerah akan membatasi untuk perizinan selanjutnya. Dia juga memastikan toko modern yang sudah ada tidak mungkin disuruh tutup.
"Karena nanti bisa justru pemerintah daerah yang dituntut balik oleh pemilik usaha," kata Toto.
Selain menertibkan jumlah keberadaan toko modern, Toto berharap toko tradisional bisa terus berinovasi mengikuti persaingan bisnis retail ini. Sehingga pengusaha lokal tidak bisa menyalahkan pemerintah semata tentang persaingan usaha. Menurutnya perlu pembinaan dan pelatihan kepada pengusaha lokal, agar toko dan pelayanannya bisa seperti toko modern.
"Ini ada tiga usulan masuk toko modern mau buka lagi," bebernya.
Terpisah Kepala Disperindagkop UKM Paser Yusuf mengatakan akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk usulan revisi Perda tersebut. Dia akan mengikuti instruksi bupati terkait penataan toko modern ini.
"Bagaimanapun juga pemerintah daerah akan mendukung keberadaan pengusaha lokal agar bisa bertahan dan bersaing dengan pemain dari luar," kata Yusuf. (wir)