Kaltimkita.com, KUKAR – Peredaran narkotika jenis sabu di Kaltim tak ada habisnya. Kali ini, jajaran Polsek Sangasanga yang berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan terjadi pada Sabtu (27/8/2022), dini hari. Dua pemuda berinisial FZ (24) dan DS (20) diamanka lantaran kedapatan membawa sabu-sabu.
"Tersangka ketahuan membuang 36 poket sabu ke tanah. Dibungkus plastik ukuran mini dengan berat total 17,85 gram," kata Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Darwis Yusuf.
Pengungkapan kasus berawal saat Polsek Sangsanga mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati dua pelaku yang bergelagat mencurigakan.
"Keduanya langsung diamankan saat sedang mengendarai motor pukul 04.00 Wita. Tersangka DS seketika itu langsung membuang 36 poket. Namun, aksinya sudah diketahui oleh anggota," ucapnya.
Karena terbukti, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 mengenai tindak pidana Narkotika. (an)