Tulis & Tekan Enter
images

Jumpa pers pengungkapan kasus

Bawa 5 Kilogram Sabu, Anak Bawah Umur Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan peredaran lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Barang disita dari seorang kurir ABH (17).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo menjelaskan, pengungkapan kasus pada 21 November 2022 lalu di kawasan Sempaja Samarinda, sekira pukul 16.00 Wita.

Bermula adanya informasi bahwa akan ada barang (sabu) diantar ke Samarinda dari Kalimantan Selatan. "Saat barang diantarkan, kami mendapatkan informasi dari informen," kata Rickynaldo saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Kamis (24/11/2022).

Tim Opsnal Gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dengan berbekal informasi terkait kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

"Kami menunggu di kawasan Sempaja Samarinda, sekira pukul 16.00 Wita tersangka lewat menggunakan sepeda motor. Kami langsung lakukan penangkapan," jelasnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang barang bukti sabu dalam tiga bukus pelastik kopi kapal api serta dua bungkus pelastik teh cina. Barang diletakan dalam bagasi motor.

"Satu bungkus itu berisi satu kilo sabu, sehingga total lima kilogram. Jika dirupiahkan berkisar Rp 7-10 miliar. Barang diambil dari Kalimantan Selatan untuk diantar ke Kalimantan Timur," ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada aparat, tersangka mengaku sudah tiga kali beraksi. Diupah Rp 10 juta setiap pengantarannya.

Meski masih dibawah umur proses hukum tetap berlanjut. Sebagai persyaratan, penyelesaian perkara dalam satu Minggu sudah tuntas. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar