Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang wanita muda berinisial MT pada, Selasa (20/4/2021) sekira pukul 16.20 Wita.
Perempuan berusia 18 tahun itu tertangkap basah saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 50,18 gram.
Waka Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan Djuniarto mengatakan, pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di kawasan Sumberejo, Balikpapan Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim Opsnal. Petugas mendatangi rumah tersebut dan mengamankan seseorang. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti," kata Iptu Tri, Kamis (22/4/2021).
Namun, petugas mendapatkan informasi bahwa akan datang seseorang yang dimungkinkan memiliki sabu, yakni wanita berinisial MT.
Benar saja, tidak berselang lama MT tiba dirumah tersebut. Petugas pun langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.
"Dari saku celana sebelah kiri, didapatkan satu kemasan kecil berisi sabu seberat 50,18 gram. Kemudian dikeluarkan sendiri dari dalam kantong dan sabu tersebut diakui milik MT sendiri," ungkap Iptu Tri.
Setelah diinterogasi, MT mengaku jika barang tersebut dari seseorang yang disebut bernama Yati yang kini masuk DPO kepolisian.
"Pelaku juga mengaku jika dirinya baru mencoba satu kali ini. Namun pihak kepolisian masih mendalami, karena MT juga sebagai kurir," pungkasnya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (an)