Tulis & Tekan Enter
images

Idham

Bayar PBB Kelebihan? Tenang, Bisa Jadi Diskon Tahun Depan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Warga Balikpapan yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025 tak perlu cemas jika ternyata bayar lebih. Pemerintah Kota memastikan uang kelebihan itu tidak akan hilang, malah akan dihitung sebagai potongan pajak tahun berikutnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa rencana kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2025 ditunda. Artinya, besaran PBB tahun 2025 tetap sama seperti tahun 2024.

Namun, ada sebagian warga yang sudah membayar PBB dengan perhitungan NJOP baru.

“Kelebihan bayar itu tetap dihitung dan tidak hangus. Nantinya akan jadi pengurang saat bayar PBB tahun 2026. Kalau masih lebih, bisa dipakai untuk tahun-tahun berikutnya juga,” ucap Idham kepada media, Selasa (26/8/2025)

Penundaan kenaikan NJOP ini dilakukan agar masyarakat tidak terbebani, sekaligus menjaga rasa keadilan. Meski begitu, kebijakan ini mempengaruhi pendapatan daerah. Dari target Rp150 miliar, saat ini baru terkumpul Rp110 miliar.

“Kami tetap optimis target bisa tercapai sebelum batas akhir pembayaran,” ujarnya.

Batas akhir pembayaran PBB tahun ini tetap ditetapkan 30 September, tapi pemerintah membuka peluang untuk memperpanjang masa pembayaran bila dibutuhkan.

Untuk kemudahan warga, pembayaran PBB bisa dilakukan secara online 24 jam atau langsung ke Gedung Gadis. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Call Center BPPDRD di nomor 0811-540-4132.

“Yang penting warga tahu, uang mereka aman dan bisa jadi diskon tahun depan,” tutup Idham. (rie)



Tinggalkan Komentar