Tulis & Tekan Enter
images

ILUSTRASI: Pembayaran PBB-P2 tahun ini di Kabupaten Berau mendapat diskon 10 persen, berlaku bagi wajib pajak yang membayar sebelum 30 September 2025.

Bayar PBB-P2 Pemkab Berau Beri Diskon 10 Persen

Kaltimkita.com, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan sebesar 10 persen bagi masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum 30 September 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk insentif kepada wajib pajak sekaligus dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan bahwa program diskon ini merupakan strategi untuk mendorong percepatan realisasi penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.

“Diskon ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak tepat waktu, sekaligus bagian dari peringatan HUT RI. Kami harap dengan kebijakan ini, animo masyarakat untuk membayar pajak bisa meningkat,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, kondisi keuangan daerah saat ini masih dalam keadaan stabil. Karena itu, Pemkab Berau tidak mengambil langkah menaikkan tarif PBB-P2 seperti yang dilakukan beberapa daerah lain, melainkan memilih untuk memberikan insentif berupa potongan pajak.

“Alhamdulillah, meskipun kita tetap harus melakukan efisiensi di beberapa sektor, secara umum kondisi keuangan kita masih baik. Maka dari itu, bukan menaikkan tarif, kita justru memberikan potongan untuk meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Selain diskon 10 persen, Bapenda juga memberikan kebijakan pembebasan sanksi administrasi bagi tunggakan PBB-P2 dari tahun 1996 hingga 2025. Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya.

“Selama pembayaran dilakukan sebelum tanggal 30 September 2025, masyarakat tidak akan dikenai denda administrasi untuk tunggakan di tahun-tahun tersebut. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, syarat utama untuk mendapatkan diskon dan pembebasan denda ini sangat sederhana, yakni hanya dengan melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami ingin memberikan kemudahan semaksimal mungkin. Tidak ada persyaratan berbelit. Yang penting dibayar sebelum 30 September 2025. Semakin cepat dibayar, tentu semakin baik,” katanya.

Untuk tahun 2025, Bapenda Berau menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 5 miliar. Target ini meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,5 miliar.

“Dengan adanya program ini, kami berharap target penerimaan tahun ini bisa dicapai lebih awal dan optimal,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pun mengimbau agar para wajib pajak bisa lebih sadar akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan dalam membayar pajak.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan. Jadi, mari bersama-sama kita dukung pembangunan Berau dengan taat membayar pajak,” pungkasnya.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Berau yang menjadi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) agar segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imbauan ini disampaikannya sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk turut aktif mendukung kelangsungan pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu.

Menurutnya, pembayaran pajak daerah, khususnya PBB, memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD ini nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau.

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa kontribusi masyarakat sebagai wajib pajak tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata dari partisipasi dalam membangun daerah.

Dengan membayar pajak, masyarakat secara langsung ikut serta dalam mendukung pembiayaan berbagai sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial lainnya yang manfaatnya dapat dirasakan bersama.

“Kontribusi masyarakat wajib pajak sangat penting dalam menopang pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak semakin meningkat, sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai dengan baik. (han/adv)



Tinggalkan Komentar