Tulis & Tekan Enter
images

Sri Juniarsih Mas

Pemkab Berau Komitmen Lindungi Warga Sendiri Lewat Perda Tenaga Kerja Lokal

Kaltimkita.com, TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan memberdayakan tenaga kerja lokal. Hal ini telah diwujudkan melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus perlindungan tenaga kerja asli daerah.

Keberadaan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa masyarakat lokal mendapat tempat yang layak dalam sektor ketenagakerjaan. Di tengah geliat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Bumi Batiwakkal, ia menyoroti pentingnya kebijakan afirmatif yang berpihak kepada warga lokal.

Sri Juniarsih menegaskan, kehadiran investasi dan perusahaan di Berau harus diiringi dengan komitmen nyata dalam membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

“Masyarakat Berau tidak boleh hanya jadi penonton di tanah sendiri ketika pembangunan berlangsung pesat,” ujarnya.

Melalui Perda ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga Berau agar bisa turut merasakan manfaat langsung dari pembangunan. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib mengambil peran aktif dalam perekrutan tenaga kerja lokal. Selain itu, pengawasan pelaksanaan regulasi ini juga diperkuat.

Sri Juniarsih juga menyoroti perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk tidak hanya fokus pada laporan di atas kertas, tetapi juga harus memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berjalan di lapangan.

“Implementasi regulasi ini harus dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai hanya berhenti di dokumen. Harus ada dampak konkret yang bisa dilihat dan dirasakan,” tambahnya.

Perda ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Berau untuk terus meningkatkan kompetensi dan daya saing di dunia kerja. Pemerintah daerah pun terus mendorong pelatihan dan pengembangan keterampilan agar tenaga kerja lokal siap bersaing, tidak hanya di daerah sendiri, tetapi juga di tingkat provinsi dan nasional.

“Keberadaan tenaga kerja lokal harus diperhitungkan, karena mereka juga memiliki kemampuan dan dedikasi untuk membangun daerah,” tegasnya. (han/adv) 



Tinggalkan Komentar