Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kota Balikpapan menilai saat ini bantuan hukum ke warga miskin di kota Beriman Balikpapan yang merupakan penyangga Ibukotanegara baru (IKN) Nusantara masih tidak adil dan perlu ditingkatkan.
Nah untuk mengoptimalisasi pemberian bantuan hukum demi terwujudnya Access to Law and Justice bagi rakyat miskin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku digelarlah konsultasi hukum secara gratis setiap Sabtu, demikian dijelaskan M Jhon Ismail Sembiring, SPd, SH kepada media, Selasa (15/3).
Menurut Jhon Ismail, konsultasi hukum gratis digelar berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin BBHAR PDI Perjuangan dalam memberikan bantuan hukum bisa menjamin dan memenuhi hak masyarakat Balikpapan untuk mendapatkan akses keadilan. Dan tentunya mewujudkan hak konstitusional masyarakat Balikpapan sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” katanya.
Terbaru BBHAR PDI Perjuangan Balikpapan diberi kuasa atas kasus yang menimpa Nelson Tonapa Rantetonglo selaku operator alat berat di perusahaan jasa penyewaan alat berat PT CHS. Dimana saat bekerja di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya, Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Nelson yang menjadi tersangka bersama beberapa kerabatnya bekerja ditangkap karena melakukan proses penambangan illegal atau tanpa surat ijin.
Penetapan Nelson menjadi tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur, oleh BBHAR PDI Perjuangan adalah tidak berdasarkan hukum, sebagaimana dimaksud pasal 89 ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Yah kami merasa klien kami Nelson tidak punya niat dengan sengaja bermaksud untuk melakukan kegiatan penambangan illegal didalam kawasan hutan yang dikehendakinya untuk mendapatkan akibat dari perbuatan yang keuntungan,” kata Jhon yang dalam pembelaan ini dibantu 3 koleganya yakni Hendrik Kalalembang, SH, MH, Abdul Rahmat Tahir, SH, dan I Putu Gede Indra Wismaya.
“Kenapa klien kami merasa tidak bersalah, karena dia (Nelson, Red) hanyalah sebatas sebagai operator excavator yang memperoleh upah dan tentu sudah pasti berada dalam kekuasaan perintah kerja oleh perusahan yang memberikan gaji yakni PT CHS yang bekerjasama dengan perusahaan CV WBS sebagai pemegang Operasi Produksi yang memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP).
“Intinya kami merasa klien kami tidak bersalah. Karena pada saat penangkapan Direktur CV WBS yakni MU datang dan menemui Tim Gakkum KLHK yang menyatakan bertanggung jawab atas aktivitas seluruh aktivitas tambang,” tegasnya.
Dirinya bahkan menyesalkan sang direktur yang menyatakan bertanggung jawab tiba-tiba hilang. “Hilangnya jejak direktur itulah kami merasa klien BBHAR PDI Perjuangan, Nelson tidak merasa bersalah. Dimana klien kami hanya mengharapkan gaji sebagai operator excavator untuk memenuhi kebutuhan berobat ibunya yang lagi sakit di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Untuk itu, Jhon berharap seharusnya pimpinan dimana tempat bekerja Nelson yang bertanggung jawab karena memberikan perintah atas pekerjaan yang dianggap penambangan illegal. “Intinya tujuan kami ingin membela warga Kota Balikpapan mencari keadilan, khususnya Nelson yang bertempat tinggal di Perumnas Batu Ampar, Balikpapan Utara,” pintanya.
Bahkan dalam kasus ini, Jhon menambahkan bahwa telah diketahui dan mendapat dukungan dari Ketua PDI Perjuangan Balikpapan, Budiono yang juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan bersama Sekretaris PDI Perjuangan Balikpapan. “Dan dalam kasus ini kami sudah melayangkan surat permohonan perlindungan yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkasnya. (*/bie)