Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemuda berinisial A (24) dibekuk Polsek Balikpapan Barat. Dia terbukti melakukan aksi kejahatan penggelapan sepeda motor milik seorang wanita tukang pijat berinisial SJ (47).
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban diminta untuk pijat oleh pelaku di kawasan Jalan Adil Makmur Gang Sokle, Baru Ilir, Balikpapan Barat pada akhir Oktober 2022 lalu.
"Selesai pijat, pelaku beralasan tidak membawa uang cash. Kemudian meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang ke ATM," kata Djoko saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Selasa (15/11/2022).
Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali dari ATM. Korban yang kesal akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Barat.
"Mendapat laporan korban, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut sudah berada di wilayah Muara Jawa, Kutai Kartanegara," ungkapnya.
Di Muara Jawa pelaku menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang sebesar Rp 3 juta. Usai mendapatkan barang bukti, petugas kemudian mengamankan pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti motor serta bukti gadai dibawa Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih. Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru beraksi satu kali," ucapnya.
Kepada wartawan tersangka mengaku nekat membawa kabur dan gadai motor tersebut karena kebutuhan ekonomi. "Saya butuh uang, buat keluarga," akunya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun tahun. (an)