Kaltimkita.com, Balikpapan – Cantik tapi licik. Kalimat tersebut sangat tepat untuk menggambarkan perilaku PN (19). Wanita muda berparas cantik itu nekat melakukan aksi kejahatan penipuan dan penggelapan.
Modusnya adalah investasi bodong melalui media sosial (medsos), korbannya mencapai ratusan orang dan mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Akibat perbuatannya liciknya itu, mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Balikpapan itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diringkus pada Kamis (23/9/2021) lalu di rumahnya kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
Jumpa Pers
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, dalam menjalankan aksinya PN menawarkan investasi uang kepada calon korbannya. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 75 persen.
"Uang itu katanya akan diinvestasikan dalam kegiatan di Pertamina. Akhirnya para korban pun tertarik dan membentuk tiga grup WhatsApp untuk investasi itu," kata Rengga saat jumpa pers, Senin (27/9/2021).
Para korban selanjutnya mengirimkan uang ke rekening atas nama pelaku. Jumlahnya tak sedikit, mulai dari Rp 5-100 juta. Aroma kejahatan pun mulai tercium saat keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada para korban.
"Setelah korban cek, akhirnya terbongkar kalau investasi itu fiktif. Sebagian ada yang diberi keuntungannya, tapi belakangan keuntungan tersebut sudah tidak ada lagi," ujar Rengga.
Merasa keberatan, para korban pun melaporkan PN ke Mapolresta Balikpapan dan ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah penyelidikan, kami langsung mengamankan pelaku. Sementara total kerugian kami terima dalam LP sebesar Rp 400 juta, namun masih banyak korban lagi yang belum melapor sehingga hitungan kami total kerugian mencapai Rp 2 miliar," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya barang elektronik mahal yang harganya mencapai puluhan juta, seperti Iphone 12 Pro Max 2 unit, Ipad, Samsung, PS5, sepeda motor trail dan tas-tas bermerek.
Kini PN mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Ia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancama hukum di atas 4 tahun penjara. (an)