Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus pelaku pencurian panel surya di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.
Pelaku belakangan diketahui berinsial S (28). Warga yang tinggal di Jalan Sepakat Laut, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat itu diamakan pada 22 Agustus 2021 di rumahnya. Dari tangannya diamankan juga tujuh unit panel surya. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dalam aksinya pelaku memanjat tiang listrik. Kemudian menggunting kabel dan menarik paksa panel surya.
"Dia manjat tiangnnya, kemudian turunkan panel surya menggunakan tali. Barang bukti ada tujuh buah panel surya, belum sempat terjual," kata Rengga, Jumat (28/7/2021).
Hasil pemeriksaan, pelaku rupanya telah beraksi sejak tanggal 12-22 Agustus 2021. Sebelum melakukan aksinya, S terlebih dahulu hunting menggunakan sepeda motor seorang diri.
"Jadi, pelaku ini menaiki sepeda motor dan mantau kondisi hingga aman. Setelah itu dia beraksi. Waktunya mau siang atau malam dia lakukan, tergantung situasi dan kondisi," ucapnya.
Diketahui panel surya yang digasak pelaku merupakan inventaris dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. "Kerugian hingga Rp 50 juta," pungkasnya.
Atas perhatiannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (an)