KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Provinsi Kaltim Mimi Meriami BR Pane menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Berlangsung di TK Anindah Kids, Jalan Strat 1 RT 11, Kelurahan Gunung Samarinda, Jumat (27/8/2021).
Politikus Partai PPP ini mengatakan Perda ini hadir untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
Ya, ia mengatakan Perda ini sangat bagus. Hanya saja, sampai saat ini belum ada Pergub yang dikeluarkan. Tentunya, selaku wakil rakyat mencoba untuk melakukan sosialisasi agar efektif dan implementasinya bisa berjalan baik.
“Hak disabilitas banyak mencakup di Perda inu. Baik perhatian khusus di lapangan kerja maupun lain. Jadi memang perlu perhatian khusus dan menjamin hak-hak nya,“ jelas Mimi Meriami BR Pane usai sosialisasi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Mohammad Nasir SH M.Hum saat menjadi pemateri dalam Sosper kali ini.
Tak hanya itu juga menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.
Memang, selama ini dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal. Untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum.
”Makanya Perda ini penting untuk diketahui masyarakat. Jadi Perda ini harus diimplementasikan. Berharap Peraturan Gubernur (Pergub) bisa keluar. Mengingat sudah dua tahun digodok sejak 2018 lalu,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini juga turut mengundang dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Mohammad Nasir SH M.Hum. Dalam pemaparan nya mengatakan Perda ini ada dua poin yang diutamakan. Yakni memenuhi dan melindungi hak-hak disabilitas.
Dalam Perda ini, kata dia juga membahas soal fasilitas publik. Tidak hanya ketersediaan sarana dan prasarana khusus, tapinjuga transportasi yang ramah dengan kaum disabilitas.
”Kehadiran Perda ini bisa mengunah stigma masyarakat terhadap disabilitas. Ada kesetaraan dengan masyarakat normal. Berharap Pergub nya bisa segera dikeluarkan,“ ujar Muhammad Nasir.
Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, kegiatan pun juga berjalan dengan protokol kesehatan. Para warga yang hadir wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya serta menggunakan hand sanitizer. (and)