Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua residivis berinisial BD (36) dan MR (32) kembali dijebloskan ke penjara, setelah ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Dua pelaku beraksi pada Minggu (18/9/2022) lalu, sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Perumahan Perusda, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Korban yang keberatan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Selatan. Dari laporan tersebut, Polsek Balikpapan Selatan bekerjasama dengan Unit Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih mengatakan, pelaku membobol rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Saat itu rumah sedang kosong, sang pemilik pergi untuk berbelanja ke minimarket.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis kecil dan pahat besi," kata Hendri saat pers rilis, Selasa kemarin (27/9/2022).
Dalam rumah, pelaku mengambil perhiasan emas, berlian berbentuk cincin, kalung, gelang, anting, satu buah laptop dan dua buah ponsel. "Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta," ucapnya.
Hasil kejahatan dibagi oleh pelaku. Saat ditangkap, pelaku BD sudah menggadai perhiasannya. Sementara MR masih utuh barang curian hasil pembagian. "Ada yang sudah digadai," sebutnya.
Belakangan diketahui dua pelaku bukan kali pertama menjalankan aksinya. Mereka pernah melakukan hal serupa dan menjalani hukuman penjara di Lapas Balikpapan. "Keduanya baru lima bulan mereka bebas," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP denngan aman pidana penjara tujuh tahun. (an)