Tulis & Tekan Enter
images

Buka Sosialisasi Pelaksanaan PBG dan SLF melalui SIMBG di PPU, Hamdam Minta Siapkan Karpet Merah Bagi Investor

Kaltimkita.com, PENAJAM,- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam mengatakan bahwa Pemerintah Daerah harus bisa memberikan karpet merah bagi investor yang akan masuk ke wilayahnya. Karena menurutnya potensi terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya adalah melalui investasi.

Perihal ini dikatakan Hamdam saat membuka sosialisasi pelaksanaan persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Kabupaten PPU yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten PPU, Senin, (14/11) di Aula lantai I kantor bupati PPU.

 “Tidak mungkin PAD itu bisa meningkat secara siknifikan kalau investasinya di daerah lambat, apa lagi tidak ada yang masuk karena pelayanan kita yang tnidak paripurna. Oleh karenanya mari kita siapkan karpet merah bagi investasi yang akan masuk ke daerah. Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini saya anggap sangat penting karena memang ada kaitannya dengan investasi di daerah,” kata Hamdam.

Dikatakan Hamdam bahwa aplikasi dibuat adalah untuk memudahkan pekerjaan dalam rangka mengefisiensikan anggaran. Maka dari itu sudah menjadi keniscayaan bagi semua untuk semaksimal mungkin dapat memahami kemajuan tehknologi. Apalagi dalam waktu dekat Ibukota Negara (IKN) akan menjadi tetangga bagi kabupaten PPU yang akan dibangun dengan konsep serba modern.

“Jika kita tidak berupaya meningkatkan kemampuan untuk menguasai ilmu, ya pasti kita akan tertinggal dan jangan salahkan mereka karena memang kita yang salah tidak mau mempersiapkan diri unuk itu. Makanya sekali lagi saya mengatakan mengapa kegiatan ini sangat-sangat penting untuk diikuti dan kita fahami bersama-sama untuk pelayananan, bagaimana kita memberikan karpet merah untuk parah insvestor yang akan masuk ke daerah,” tutup Hamdam.. 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Riviana Noor mengatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka percepatan penyebar luasan informasi tentang peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2021 dan pelaksanaan undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah resmi dikeluarkan pemerintah pada tanggal 2 pebruari Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 125 UT Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Di mana salah satu dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus IMB dan menggantikannya dengan PBG. Pemerintah Kabupaten PPU melalui dinas PUPR menggelar sosialisasi PBG dan SLF melalui SIMBG.

 “Sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat di kabupaten PPU tentang perubahan peraturan terkait IMB menjadi PBG dan pelaksanaan permohonannya yang dilakukan melalui SIMBG. Tujuannnya adalah untuk meningkatkan jumlah pemohon persetuan PBG dan SIMBG di Kabupaten PPU,” kata Riviana.

Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Melalui Bina Direktorat penataan Bangunan, Ratih Rahmawati dan Riki Adi Purnomo, kemudian ada juga dari Praktisi Bangunan Gedung, Jimi S Juana. Kegiatan ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdiri dari camat, kepala desa, lurah, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat di kabupaten PPU.(Humas6)


TAG

Tinggalkan Komentar