KaltimKita.com, TANA PASER - Bupati Paser Fahmi Fadli melalui Asisten Administrasi Umum Setda Paser Murhariyanto menginstruksikan agar wajib pajak segera melakukan pemutakhiran data dan melakukan e-filling sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu pada tanggal 31 Maret 2023.
Kepada para pejabat, pimpinan instansi atau lembaga diminta meneruskan informasi ini kepada setiap pegawai yang, juga kepada keluarga, saudara dan kerabat lainnya.
"Dengan demikian, kita bisa melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat atau wajib pajak lainnya," kata Murhariyanto saat Pekan Paser Patuh Pajak di Pendopo, Kamis (23/2).
Bupati Fahmi dalam virtual menyampaikan sektor pajak memiliki peranan penting karena pungutan pajak digunakan untuk membangun negara. Semua pendapatan dari sektor perpajakan, ditujukan sebagai sumber pendapatan pemerintah yang menunjang kegiatan agar bisa terus berjalan.
Hal ini berarti, pemerintah bisa terus melakukan pembangunan yang menyejahterakan setiap lapis masyarakat tanpa kecuali. Pajak juga memiliki fungsi anggaran. "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Paser sebagian berasal dari pajak daerah," kata Fahmi.
Jika pendapatan dari pajak semakin tinggi, maka akan berdampak pada pembangunan daerah dan visi misi Paser Mas bisa tuntas sesuai rencana bupati dan wakil bupati. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam mengajak masyarakat Kabupaten Paser agar patuh pajak.
Melalui Pekan Paser Patuh Pajak, Kepala KPP Pratama Penajam Lita Murni mengatakan pentingnya pelaksanaan pekan panutan agar menjadi teladan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT tahunan. Kali ini para pejabat di Pemkab Paser dan vertikal yang memberikan contoh telah lebih dulu melaporkan SPT tahunannya.
Lita mengatakan program prioritas KPP Pratama lainnya pada 2023 ini dimulai Kick Off pemutakhiran data mandiri wajib pajak melalui kegiatan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
"Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan," kata Lita.
Teladan ini diharapkan berkembang terus menerus untuk mendorong masyarakat agar taat serta memahami pentingnya pajak bagi kontribusi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pelaporan SPT tahunan pribadi ini diberi waktu sampai 31 Maret. Untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan memudahkan proses pemadanan NIK NPWP, KPP Pratama Penajam juga melakukan asistensi di Kantor Sekda Paser dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (23-24 Februari 2023), dan Pojok Pajak Kecamatan Batu Engau (20-24 Februari 2023) , Kecamatan Batu Kajang (27 Februari- 3 Maret 2023) dan Kecamatan Long Ikis (6-10 Maret 2023). (adv)