Tulis & Tekan Enter
images

Bupati Kukar, Edi Damansyah

Bupati Kukar Tanggapi RUU IKN

Kaltimkit.com, Kutai Kartanegara  - Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan tiga pokok respon Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap RUU Ibu Kota Negara (IKN) pada Rapat Dengar Pendapat Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI Lantai 2 Jakarta Pusat, Selasa (23/11/21).

Pertama, perumusan kompensasi fiskal sebagai respon dampak berkurangnya DBH SDA dan menempatkan Kukar sebagai daerah mitra pembangunan IKN. Sehingga rencana induk IKN tidak hanya berbicara pada kawasan IKN semata.

"Berdasarkan penghitungan, Pemkab Kukar menyarankan agar perhitungan kapasitas fiskal pada kabupaten Kukar didesain dengan formula tersendiri dengan prinsip adil dan tidak merugikan pembangunan Kukar dalam jangka pendek dan panjang," kata Bupati Kukar.

Kedua, Edi menyampaikan agar Kukar diperhatikan sebagai pusat pertanian dalam arti luas, wilayah konservasi hutan, dan budaya pada penyusunan rencana induk IKN. Sehingga fokus pembangunan Kukar sebagai mitra IKN adalah menjadi pusat ketahanan pangan kawasan IKN, penopang daya dukung lingkungan kawasan IKN, pusat pendidikan dan pelestarian budaya.

"Dalam hal mempertahankan kawasan hutan terdapat penduduk yang menggantungkan kehidupannya di wilayah hutan, sehingga diperlukan desain penguatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan secara berkeadilan, dalam perspektif produktif dan ramah lingkungan," ucapnya..

Ketiga, pelaksanaan pembatasan pengalihan hak atas tanah tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak keperdataan terhadap kepemilikan tanah. Pemilik yang ingin menjual tanahnya tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah, namun dengan ketentuan bahwa pihak sebagai pembeli tanahnya terbatas pada Pemerintah pusat, termasuk didalamnya adalah otorita IKN.

"Pemkab Kukar mengharapkan agar pemaknaan pasal harus ditulis secara tegas, agar masyarakat dapat memahami dengan baik dalam proses pengalihan hak atas tanah yang dimiliki," harapnya.  

Pada rapat tersebut juga menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Kaltim HM Aswin sebagai Perwakilan Gubernur Kaltim Isran Noor, Plt Sekda PPU Muliadi mewakili Bupati PPU untuk memberikan pendapat pada rencana RUU IKN.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dan beralih ke Wakil Ketua II Fernando Sinaga. Kesimpulan rapat yang disampaikan Fernando Sinaga tersebut, menyebutkan beberapa keputusan, diantaranya dalam pembahasan tripartit RUU tentang IKN Komite I akan mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji lebih lanjut terkait struktur kelembagaan, kewenangan dan wilayah administrasi Pemerintahan IKN. Komite I juga mendorong pemerintah agar dalam menyusun Induk IKN tidak hanya berfokus pada kawasan inti dan pengembangan IKN, namun menyertakan daerah sekitar sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan IKN yang dijalankan secara kolaboratif dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pusat. Komite I akan mendesak Pemerintah untuk mengoptimalkan keterlibatan Pemda dalam perencanaan dan pembangunan IKN agar memberikan dampak sebesar - besarnya bagi masyarakat di daerah dan Komite I akan mendorong Pemerintah untuk memastikan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya yang berkeadilan dan berkesejahteraan bagi masyarakat yang ada sebagai mitra Pemerintah Pusat. (adv/ian)


TAG

Tinggalkan Komentar