Tulis & Tekan Enter
images

Buwas Temukan Beras Bulog Dioplos hingga Dikemas Ulang

Kaltimkita.com, JAKARTA – Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke gudang PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta Timur. Dalam sidak tersebut, pria yang akrab disapa Buwas menyidak beberapa gudang pedagang beras.

Saat sidak, ditemukan dua pedagang yang diduga melakukan penyelewengan terhadap beras cadangan beras pemerintah (CBP). Berdasarkan pantauan detikcom, Jumat (3/2/2023) Buwas menyidak kurang lebih tiga gudang.

Dari tiga gudang tersebut, dua di antaranya diduga melakukan pengemasan ulang ukuran 50 kilogram (kg), beras diecer menjadi 5 kg, dan pengoplosan beras Bulog dengan merek lain. Buwas, dalam kesempatan itu mengambil barang bukti, di antaranya sampel beras dan kemasan beras 5 kg.

Menurut Buwas, tiga pelanggaran itu sudah melanggar aturan penjualan penjualan CBP. Buwas curiga dengan praktik itu harga CBP bisa jadi lebih mahal ke konsumen.

“Maka berapapun kita gulirkan nggak ada manfaatnya, karena harga tetap tinggi, dari Bulog beli Rp 8.800. Dipindahkan ke karung premium merek lain langsung disahkan Rp 12.000/kg. Tetapi kan itu sudah pelanggaran,” ujar Buwas di Gudang Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/2/2023).

Buwas mengatakan jika beras dipindahkan ke karung merek lain juga telah melanggar pidana, yakni pidana pemalsuan. Apalagi, jika ada beras Bulog yang dicampur dengan beras merek lainnya dan dijual secara komersial.

“Itu juga akan kena UU konsumen. Contohnya ini bisa saja satu di mix satu Bulog. Walaupun di-mix nanti bisa sebagian dari Vietnam tadi,” lanjutnya.

Buwas juga menegaskan pemilik Gudang Beras Cipinang tidak boleh menjual beras dengan ukuran eceran. Pemilik gudang harus menjual beras Bulog dengan ukuran 50 kg.

“Ini bukti-bukti ini akan saya bawa ke Satgas Pangan. Tidak boleh dijual 5 kg, harus 50 kg karena ini pasar induk,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan pihaknya sebenarnya sudah meminta para pedagang Pasar Induk Cipinang. Namun, ada temuan dua pedagang yang diduga melakukan penyelewengan.

“Pedagang di sini total ada 120 pedagang, dan tadi keliling ada dua temuan pedagang yang tak sengaja ditemukan bandel. Saat inspeksi ketauan itu jadi tanggung jawab mereka pribadi. Tentu saja tidak lanjut nanti kalau ke ranah pidana dia harus menanggung pidana itu,” ujarnya.

Pamrihadi juga menjelaskan bahwasanya pedagang harus menjual beras dari Pasar Induk Cipinang dengan ukuran 50 kg. Jika tidak, itu sudah melanggar aturan yang sudah ditandatangani sebelumnya.

“Mereka sudah mau menjadi distributor Food Station mereka sudah menandatangani surat pernyataan beras ini milik negara yang didistribusikan melalui Bulog. Temuan tadi konsepnya sama nanti akan diserahkan ke Satgas Pangan, temuan itu dicek di lab,” tutupnya. (det/bie)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar