Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan melakukan penertiban puluhan kendaraan bermotor sisa kecelakaan lalu lintas yang rusak berat dan tidak lagi diambil pemiliknya. Kegiatan penataan dan penimbunan kendaraan tersebut dilaksanakan Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di area tanah belakang Polsek Balikpapan Timur.
Puluhan kendaraan ini merupakan barang bukti kasus kecelakaan yang sebagian sudah melalui proses hukum, namun tetap tidak diambil oleh pemilik atau pihak terkait. Kondisi ini menyebabkan penumpukan di area penyimpanan, sehingga perlu dilakukan penataan ulang dan penimbunan sementara agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan keamanan.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Djauhari, menjelaskan bahwa total terdapat 37 kendaraan roda dua yang ditangani dalam kegiatan tersebut. Seluruh unit telah melalui proses pendataan dan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian dengan berkas perkara sebelum dilakukan penertiban.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keteraturan barang bukti yang sudah tidak diambil pemiliknya.
“Penertiban ini penting dilakukan untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata baik, aman, dan terdata sesuai prosedur. Selain itu, kami juga ingin menghindari potensi pencemaran lingkungan akibat kendaraan yang sudah rusak berat dan lama terbengkalai,” ujar Kompol Djauhari.
Ia menambahkan bahwa lokasi penimbunan dipilih karena memenuhi standar keamanan serta tidak mengganggu aktivitas sekitar. Seluruh proses dilakukan sesuai SOP, mulai dari pengumpulan kendaraan, pemeriksaan fisik, dokumentasi, hingga penimbunan.
Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan mencegah risiko seperti kebocoran oli, karat, maupun komponen kendaraan yang berpotensi mencemari tanah dan air.
Kompol Djauhari memastikan bahwa perkembangan status hukum barang bukti tersebut tetap menjadi perhatian Satlantas Polresta Balikpapan. "Setiap kendaraan yang sudah ditertibkan akan dilaporkan sesuai mekanisme penanganan perkara dan pengelolaan barang bukti yang berlaku," akunya.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan pihak kejaksaan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya penertiban ini, Satlantas Polresta Balikpapan berharap area penyimpanan barang bukti dapat kembali tertata, bersih, dan aman. Selain itu, upaya tersebut diharapkan mampu mencegah potensi pencemaran lingkungan akibat kendaraan bekas kecelakaan yang telah lama tidak terurus. (rep)


