Tulis & Tekan Enter
images

Curi Barang di 8 Minimarket, Pasutri Asal Balikpapan Ditangkap Polres Berau

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satreskrim Polres Berau mengamankan 3 orang warga Kota Balikpapan. Mereka harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan pencurian di 8 minimarket.

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna menuturkan, ketiganya diringkus di Jalan Niaga, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (1/8/2022).

Berawal dari laporan seorang pemilik minimarket di Kecamatan Teluk Bayur melapor ke Tim Resmob Satreskrim Polres Berau terkait kasus pencurian di toko swalayan miliknya.

“Ada seorang laki-laki dan dua perempuan yang terlihat melalui CCTV minimarket sedang mencuri barang di minimarket tersebut,” kata Ardian, Rabu (3/8/2022).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan para pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Niaga. Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial AB, FI dan LJ. Ketiganya merupakan warga Kota Balikpapan.

“Dari 3 tersangka, 2 merupakan pasangan suami istri. Sementara satunya merupakan tetangga,” jelasnya.

Setelah dikembangkan, terungkap jika para pelaku melakukan aksinya selama dua hari dan telah beraksi di 8 minimarket. Hasil curian tersebut, nantinya akan dijual kembali di Balikpapan.

"Barang-barang yang dicuri, berupa barang sembako seperti susu, sampo, makanan ringan, roti, kosmetik dan lain sebagainya," tuturnya. 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Ketiganya saat ini ditahan di Polres Berau untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan untuk kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp15 juta,” pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar