Kaltimkita.com, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun turut angkat bicara mengenai maraknya permasalahan lubang eks tambang batu bara yang membahayakan keselamatan warga Kaltim.
Menurutnya, lubang-lubang bekas tambang yang tak tertangani dengan baik menambah daftar panjang ancaman bagi masyarakat. Dirinya menyebutkan bahwa permasalahan ini seharusnya menjadi tanggung jawab utama perusahaan tambang yang memiliki izin operasi di daerah tersebut.
"Perusahaan-perusahaan tambang batu bara selama ini cenderung mengabaikan kewajiban mereka dalam melakukan reklamasi lahan yang telah mereka garap," jelasnya.
Samsun sapaan akrabnya, menyebut bahwa salah satu penyebabnya yakni jumlah dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang sangat minim dan tidak sebanding dengan biaya yang diperlukan untuk memulihkan kerusakan lingkungan pasca tambang.
“Sebagai contoh, sebuah perusahaan bisa menghasilkan pendapatan sampai 50 miliar, namun dana jaminan reklamasi yang mereka bayarkan hanya sekitar 25 miliar, jauh dari cukup untuk menutupi biaya reklamasi yang dibutuhkan,” terang Samsun.
Dirinya juga mengkritik sistem yang ada, di mana perusahaan seringkali memilih untuk meninggalkan tambang yang sudah tidak produktif dengan dana jamrek yang sangat kecil.
“Mereka lebih memilih pergi karena dana jamrek yang hanya 200 juta tidak cukup untuk membenahi lubang tambang yang bisa menelan biaya miliaran untuk diperbaiki,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Samsun, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tambang lebih mementingkan keuntungan daripada tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang mereka timbulkan.
Untuk itu, Samsun mendesak agar pemerintah segera melakukan revisi terhadap regulasi mengenai dana jamrek agar jumlahnya lebih realistis dan mampu menutupi biaya reklamasi yang sesungguhnya.
“Regulasi tentang dana reklamasi harus diperbaiki. Jumlahnya harus lebih besar agar perusahaan benar-benar bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka sebabkan,” ungkap Samsun dengan tegas.
Dirinya juga mencatat adanya upaya alternatif yang mulai muncul, di mana beberapa daerah mencoba mengubah lubang tambang bekas menjadi objek wisata. Namun, menurutnya, ini bukan solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah keselamatan yang timbul akibat bekas tambang tersebut.
“Solusi jangka panjang bukan sekadar menjadikan lubang tambang sebagai tempat wisata, tetapi lebih kepada memastikan reklamasi dilakukan dengan baik dan tanggung jawab perusahaan dijalankan sepenuhnya,” tandasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)