Tulis & Tekan Enter
images

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud

Nikmati Kebijakan THR Gubernur Rudy, 488 Kantin Sekolah Bebas Biaya Sewa

Kaltimkita.com, SAMARINDA- Setidaknya 488 kantin yang terdapat di 243 SMA/SMK yang tersebar di kabupaten dan kota se Kalimantan Timur menikmati kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) dari Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas'ud. Kebijakan pro rakyat untuk mendorong bangkitnya semangat usaha bagi pelaku usaha kecil yang menyewa kios, lapak/petak dan kantin.

"Gratis sewa kios, lapak, kantin dan petak-petak usaha selama enam bulan," kata Gubernur Rudy Mas'ud di sela open house Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Pendopo Lamin Etam, Selasa (1/2025).

Gratis sewa diberikan kepada penyewa kios, lapak dan kantin yang menjadi kewenangan retribusi Pemerintah Provinsi Kaltim.

"Program ini mencakup berbasis lokasi, termasuk area yang berada di SKPD," tegasnya.

Diketahui kantin-kantin sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), juga Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri berada dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim. Demikian, kantin-kantin yang tersebar di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

"Dibebaskan dari biaya sewa berlaku mulai April hingga enam bulan kedepan," lanjutnya.

Gubernur Rudy berharap kebijakan gratis sewa kios, lapak dan kantin menjadi kado spesial bagi masyarakat Kaltim.

"Lebaran ini momen berbagi kebahagiaan dan semoga saudara-saudara kita para pelaku usaha kecil ikut berbahagia," harap orang nomor satu Benua Etam, Kalimantan Timur ini.

Di momentum lebaran Idulfitri 1446 H, di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji memberikan kejutan bagi warga Kaltim. Yakni memberikan "3 THR untuk Rakyat Kaltim Spesial Lebaran", terdiri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan 2025 (Berlaku sejak 8 April selama 3 bulan).

Juga, Gratis retribusi kepada pelaku UMKM yang menyewa kios, petak, lapak dan kantin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama 6 bulan ke depan (Berlaku 1 April 2025).

Gratis karcis masuk tempat wisata pada objek-objek wisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Berlaku mulai 31 Maret hingga bulan Mei). Tersedia di Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan Samarinda.(adp)


TAG

Tinggalkan Komentar