Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang wanita di Kota Balikpapan berinisial DW (38) ditangkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur baru-baru ini.
Wanita yang tinggal di Manggar Baru, Balikpapan Timur itu harus merasakan kehidupan di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat menggelapkan uang kantor tempatnya bekerja.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi'i menjelaskan, pelaku DW merupakan Pjs Wakil Kepala Cabang di sebuah kantor gadai emas di wilayah Balikpapan.
Dia ditangkap setelah mendapatkan laporan dari pihak kantor yang keberatan karena mengalami kerugian hingga ratusan juga.
"Pelaku ini gelapkan uang kantor. Uang jaminan nasabah yang harusnya masuk ke kantor, oleh dia justru masuk ke kantong pribadi," kata Imam saat konfrensi pers, Selasa kemarin (30/8/2022).
Aksinya kejahatannya terungkap saat pihak kantor melakukan audit pada 21 Juli 2022 lalu. Hasil audit, didapati selisih yang cukup besar.
"Terdapat selisih kurang jaminan sebanyak enam kantong, total pembiayaannya itu sebesar Rp 119.225.000," ucap Imam.
Kepada aparat, DW mengaku uang ratusan juta tersebut digunakan untuk melunasi utang-utangnya. "Pelaku pakai uang milik nasabah itu untuk melunasi utangnya," pungkas Imam. (an)